25 Merek Beras Fortifikasi Ilegal Dicabut Izinnya
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi dengan klaim gizi tidak sesuai hasil uji laboratorium telah dilarang beredar dan izin produksinya dicabut secara resmi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 22.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Pertanian, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), telah mengambil langkah tegas terhadap 25 merek beras fortifikasi yang terbukti menyalahi standar gizi. Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi fortifikasi akan diberi hukuman maksimal, termasuk pencabutan izin operasional. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan keutuhan sistem pangan nasional.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di 11 provinsi terbesar dengan pengambilan sampel sebanyak 198 unit. Setelah dianalisis di laboratorium resmi, terungkap bahwa seluruh merek tersebut memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Beberapa produk bahkan tidak mengandung zat yang disebutkan, seperti vitamin B12 yang seharusnya tercantum 30% namun hasil uji menunjukkan hanya sekitar 15% atau bahkan tidak terdeteksi sama sekali.
Berdasarkan temuan tersebut, Bapanas telah memerintahkan penarikan produk dari seluruh pasar dan penghentian produksi secara permanen bagi ke-25 merek tersebut. Langkah ini merupakan respons terhadap praktik manipulasi yang merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap produk pangan bergizi. Seluruh merek yang terlibat kini masuk dalam proses penilaian lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
Dari total 25 merek, 15 sudah menjalani assessment, sementara 10 lainnya masih dalam tahap evaluasi. Hasil assessment akan menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke ranah pidana, khususnya terkait dugaan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan kepatuhan terhadap standar pangan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Modifikasi Bumper Tajam pada LCGC Dilarang Polisi
Mobil LCGC jenis Daihatsu Sigra yang dimodifikasi dengan pelat besi runcing di bagian belakang diberhentikan oleh polisi karena dianggap berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lain.
16 September 2026

Sindikat Palsukan SIM di Riau Raup Keuntungan Besar
Sindikat pemalsu SIM di Riau menawarkan dokumen ilegal dengan harga jauh melampaui tarif resmi, menimbulkan kerugian negara dan ancaman keselamatan publik.
16 September 2026

AS dan Jerman Tekankan Reformasi Korupsi Irak
AS dan Jerman menekankan perlunya reformasi tuntas terhadap korupsi dan penegakan hukum di Irak, dengan desakan untuk mengusut kasus besar tanpa perlindungan politik.
16 September 2026

Adrianto Pitoyo Ditetapkan Tersangka Suap HGB Bogor
KPK menetapkan delapan orang termasuk Direktur Utama Summarecon sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor.
16 September 2026
Berita Lainnya

Hindari Minuman Manis dan Kafein Saat Kemarau
Rabu, 16 September 2026, 22.44 WITA

Redmi Note 17 Pro Max Diluncurkan, Bawa Baterai 10.000mAh dan Performa Ekstrem
Rabu, 16 September 2026, 22.36 WITA

Menteri Keuangan Pertimbangkan Ulang Mutasi Pejabat Era Purbaya
Rabu, 16 September 2026, 22.35 WITA

Demonstrasi Besar di Kongo Tuntut Penolakan Perpanjangan Jabatan Presiden
Rabu, 16 September 2026, 22.35 WITA

Pemerintah Kaji Aturan Baru Distribusi LPG 3 Kg Berbasis Kesejahteraan
Rabu, 16 September 2026, 22.35 WITA

Prabowo Dorong Implementasi E20 pada 2028
Rabu, 16 September 2026, 22.35 WITA

Malaysia Gelar Rapat Darurat Atasi Lonjakan Tagihan Listrik
Rabu, 16 September 2026, 22.34 WITA

Pengembang Properti Australia Tengah Krisis, Ratusan Proyek Terancam Gagal
Rabu, 16 September 2026, 22.34 WITA


