Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

25 Merek Beras Fortifikasi Ilegal Dicabut Izinnya

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi dengan klaim gizi tidak sesuai hasil uji laboratorium telah dilarang beredar dan izin produksinya dicabut secara resmi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 22.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
25 Merek Beras Fortifikasi Ilegal Dicabut Izinnya📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Pertanian, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), telah mengambil langkah tegas terhadap 25 merek beras fortifikasi yang terbukti menyalahi standar gizi. Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi fortifikasi akan diberi hukuman maksimal, termasuk pencabutan izin operasional. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan keutuhan sistem pangan nasional.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di 11 provinsi terbesar dengan pengambilan sampel sebanyak 198 unit. Setelah dianalisis di laboratorium resmi, terungkap bahwa seluruh merek tersebut memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Beberapa produk bahkan tidak mengandung zat yang disebutkan, seperti vitamin B12 yang seharusnya tercantum 30% namun hasil uji menunjukkan hanya sekitar 15% atau bahkan tidak terdeteksi sama sekali.

Berdasarkan temuan tersebut, Bapanas telah memerintahkan penarikan produk dari seluruh pasar dan penghentian produksi secara permanen bagi ke-25 merek tersebut. Langkah ini merupakan respons terhadap praktik manipulasi yang merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap produk pangan bergizi. Seluruh merek yang terlibat kini masuk dalam proses penilaian lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Dari total 25 merek, 15 sudah menjalani assessment, sementara 10 lainnya masih dalam tahap evaluasi. Hasil assessment akan menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke ranah pidana, khususnya terkait dugaan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan kepatuhan terhadap standar pangan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya