Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Modifikasi Bumper Tajam pada LCGC Dilarang Polisi

Mobil LCGC jenis Daihatsu Sigra yang dimodifikasi dengan pelat besi runcing di bagian belakang diberhentikan oleh polisi karena dianggap berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lain.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 22.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Modifikasi Bumper Tajam pada LCGC Dilarang Polisi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebuah mobil Low Cost Green Car (LCGC) berjenis Daihatsu Sigra menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial karena modifikasi ekstrem pada bagian bumper belakang. Modifikasi tersebut berupa pemasangan pelat besi tambahan yang dibentuk menyerupai gigi gergaji dengan ujung yang tajam dan menonjol dari bawah bumper. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi bahaya jika terjadi tabrakan dari belakang.

Petugas kepolisian yang menemukan kendaraan tersebut langsung menghentikan mobil dan menegaskan bahwa modifikasi semacam itu melanggar peraturan keselamatan berkendara. Dalam rekaman video, seorang polisi menunjukkan keberadaan aksesori berbahaya tersebut dan menyarankan pemilik untuk segera melepasnya. Ia menekankan bahwa pelat tajam tersebut bisa menyebabkan cedera parah, bahkan berpotensi menimbulkan luka serius pada pengguna jalan lain jika terjadi kecelakaan.

Selain modifikasi bumper, kendaraan tersebut juga menggunakan pelat nomor DD 1458 CIO yang telah diubah warnanya menjadi biru, menyerupai pelat kendaraan listrik. Perubahan visual ini menimbulkan kecurigaan atas kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap standar registrasi kendaraan. Petugas kemudian meminta pemilik untuk menunjukkan surat-surat kendaraan dan menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas secara menyeluruh.

Dalam proses selanjutnya, pelat besi tajam yang dipasang di bumper berhasil dipotong dan dilepas setelah diperintahkan oleh petugas. Pelat nomor juga dikembalikan ke format standar sesuai ketentuan. Aksi ini menunjukkan tindakan tegas dari aparat kepolisian dalam menegakkan aturan keselamatan berkendara, terlebih pada kendaraan yang digunakan secara umum dan ramah lingkungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya