Sindikat Palsukan SIM di Riau Raup Keuntungan Besar
Sindikat pemalsu SIM di Riau menawarkan dokumen ilegal dengan harga jauh melampaui tarif resmi, menimbulkan kerugian negara dan ancaman keselamatan publik.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 22.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Operasi penyelundupan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang melibatkan jaringan lintas wilayah di Provinsi Riau berhasil digagalkan oleh Polres Siak. Dalam penangkapan terhadap delapan tersangka, aparat mengamankan setidaknya 33 lembar SIM palsu yang beredar di Kabupaten Siak, serta lebih dari 500 lembar yang tersebar di wilayah lain di Riau. Aktivitas ilegal ini diduga dilakukan melalui sebuah toko di Kota Pekanbaru yang menjadi pusat pencetakan dan distribusi dokumen palsu.
Tarif yang dipasang sindikat jauh melampaui biaya resmi yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai PNBP Polri. SIM A dipasarkan seharga Rp750 ribu, selisih Rp630 ribu dari tarif resmi Rp120 ribu. SIM C dijual Rp550 ribu, jauh di atas tarif resmi Rp100 ribu. Selisih semakin mencolok untuk kategori SIM umum, seperti SIM B1 yang dijual Rp1,2 juta (selisih Rp1,08 juta), dan SIM B1 Umum yang dibanderol Rp1,5 juta (selisih Rp1,38 juta).
SIM B2 Umum menjadi yang paling mahal, dengan harga Rp1,7 juta—setara 14 kali lipat dari tarif resmi yang sama, yaitu Rp120 ribu. Dokumen-dokumen ini kemudian didistribusikan melalui platform digital seperti WhatsApp dan Facebook, serta melalui marketplace dan perantara. Masyarakat yang membeli SIM palsu tidak hanya terancam denda, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena tidak melalui proses uji kompetensi yang sah.
Para tersangka kini dikenai Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur pidana untuk pemalsuan surat resmi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Satu tersangka berinisial R alias K masih dalam daftar pencarian orang, menunjukkan kompleksitas jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Modifikasi Bumper Tajam pada LCGC Dilarang Polisi
Mobil LCGC jenis Daihatsu Sigra yang dimodifikasi dengan pelat besi runcing di bagian belakang diberhentikan oleh polisi karena dianggap berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lain.
16 September 2026

AS dan Jerman Tekankan Reformasi Korupsi Irak
AS dan Jerman menekankan perlunya reformasi tuntas terhadap korupsi dan penegakan hukum di Irak, dengan desakan untuk mengusut kasus besar tanpa perlindungan politik.
16 September 2026

25 Merek Beras Fortifikasi Ilegal Dicabut Izinnya
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi dengan klaim gizi tidak sesuai hasil uji laboratorium telah dilarang beredar dan izin produksinya dicabut secara resmi.
16 September 2026

Adrianto Pitoyo Ditetapkan Tersangka Suap HGB Bogor
KPK menetapkan delapan orang termasuk Direktur Utama Summarecon sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor.
16 September 2026
Berita Lainnya

Hindari Minuman Manis dan Kafein Saat Kemarau
Rabu, 16 September 2026, 22.44 WITA

Redmi Note 17 Pro Max Diluncurkan, Bawa Baterai 10.000mAh dan Performa Ekstrem
Rabu, 16 September 2026, 22.36 WITA

Menteri Keuangan Pertimbangkan Ulang Mutasi Pejabat Era Purbaya
Rabu, 16 September 2026, 22.35 WITA

Demonstrasi Besar di Kongo Tuntut Penolakan Perpanjangan Jabatan Presiden
Rabu, 16 September 2026, 22.35 WITA

Pemerintah Kaji Aturan Baru Distribusi LPG 3 Kg Berbasis Kesejahteraan
Rabu, 16 September 2026, 22.35 WITA

Prabowo Dorong Implementasi E20 pada 2028
Rabu, 16 September 2026, 22.35 WITA

Malaysia Gelar Rapat Darurat Atasi Lonjakan Tagihan Listrik
Rabu, 16 September 2026, 22.34 WITA

Pengembang Properti Australia Tengah Krisis, Ratusan Proyek Terancam Gagal
Rabu, 16 September 2026, 22.34 WITA


