Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sindikat Palsukan SIM di Riau Raup Keuntungan Besar

Sindikat pemalsu SIM di Riau menawarkan dokumen ilegal dengan harga jauh melampaui tarif resmi, menimbulkan kerugian negara dan ancaman keselamatan publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 22.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Sindikat Palsukan SIM di Riau Raup Keuntungan Besar📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Operasi penyelundupan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang melibatkan jaringan lintas wilayah di Provinsi Riau berhasil digagalkan oleh Polres Siak. Dalam penangkapan terhadap delapan tersangka, aparat mengamankan setidaknya 33 lembar SIM palsu yang beredar di Kabupaten Siak, serta lebih dari 500 lembar yang tersebar di wilayah lain di Riau. Aktivitas ilegal ini diduga dilakukan melalui sebuah toko di Kota Pekanbaru yang menjadi pusat pencetakan dan distribusi dokumen palsu.

Tarif yang dipasang sindikat jauh melampaui biaya resmi yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai PNBP Polri. SIM A dipasarkan seharga Rp750 ribu, selisih Rp630 ribu dari tarif resmi Rp120 ribu. SIM C dijual Rp550 ribu, jauh di atas tarif resmi Rp100 ribu. Selisih semakin mencolok untuk kategori SIM umum, seperti SIM B1 yang dijual Rp1,2 juta (selisih Rp1,08 juta), dan SIM B1 Umum yang dibanderol Rp1,5 juta (selisih Rp1,38 juta).

SIM B2 Umum menjadi yang paling mahal, dengan harga Rp1,7 juta—setara 14 kali lipat dari tarif resmi yang sama, yaitu Rp120 ribu. Dokumen-dokumen ini kemudian didistribusikan melalui platform digital seperti WhatsApp dan Facebook, serta melalui marketplace dan perantara. Masyarakat yang membeli SIM palsu tidak hanya terancam denda, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena tidak melalui proses uji kompetensi yang sah.

Para tersangka kini dikenai Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur pidana untuk pemalsuan surat resmi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Satu tersangka berinisial R alias K masih dalam daftar pencarian orang, menunjukkan kompleksitas jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya