Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Ditarik dari Pasaran

Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi karena hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan gizi tidak sesuai klaim label, dengan dua produk lainnya memenuhi standar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 14.43 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Ditarik dari Pasaran📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 27 merek beras fortifikasi, di mana 25 di antaranya ditemukan tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sesuai SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Temuan ini berdasarkan pengujian di empat laboratorium terakreditasi, termasuk IPB Bogor, BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil uji menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara informasi pada kemasan dengan kandungan aktual zat gizi seperti vitamin dan mineral.

Produk-produk yang bermasalah, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam pernyataan resmi, dilaporkan berupa merek seperti Idola Fortifikasi, Ikan Mas Cupang, Cantik Manis, Topi Koki, HOK-1 Gohan, Anak Raja, serta Wellfarm Beras Diabet. Pemerintah menekankan bahwa daftar tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan putusan hukum final. Dua merek lainnya dinyatakan sesuai standar, sehingga masih diperbolehkan beredar.

Sebagai respons, seluruh produsen yang terdampak telah menghentikan produksi. Hingga awal September 2026, 12 merek telah menarik stok dari pasaran, sementara sisanya dalam tahap penarikan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat peringatan kepada 11 pelaku usaha yang memiliki izin edar untuk produk bermasalah. Otoritas Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di berbagai provinsi dilibatkan untuk memastikan penarikan berjalan efektif dan transparan.

Dalam konteks harga, pemerintah mencatat adanya disparitas signifikan, di mana sejumlah produk dijual hingga Rp57.000 per kilogram, jauh melampaui kisaran harga yang direkomendasikan antara Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram. Angka ini menjadi dasar estimasi kerugian konsumen yang diperkirakan mencapai Rp89 triliun, meskipun masih dalam tahap pendalaman. Satgas Pangan Polri juga sedang memproses dugaan pelanggaran secara hukum melalui koordinasi dengan ahli dan pengujian ilmiah.

Tujuan utama beras fortifikasi tetap berlaku, yaitu meningkatkan asupan gizi bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, keakuratan klaim gizi pada kemasan menjadi krusial. Pemerintah menegaskan bahwa produk yang tidak memenuhi standar tidak boleh beredar, dan akan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan izin edar dan proses hukum lanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya