30 Bank Kolaborasi Dukung Penagihan Pajak Aktif
Kanwil DJP Jakarta Selatan II perkuat sinergi dengan 30 bank nasional untuk optimalisasi penagihan pajak melalui penyelarasan SOP dan koordinasi teknis.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 11.33 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II kembali memperkuat kerja sama strategis dengan 30 institusi perbankan, baik milik negara maupun swasta, dalam implementasi penagihan aktif perpajakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menjamin terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya secara sukarela. Kerja sama ini tidak hanya menekankan efisiensi administratif, tetapi juga memastikan keselarasan prosedur antara regulasi perpajakan dan tata kelola perbankan.
Pada forum koordinasi terkini, fokus utama difokuskan pada penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemblokiran rekening, penyitaan aset, serta pemindahbukuan dana ke kas negara. Dengan menyelaraskan mekanisme antara pihak DJP dan bank, diharapkan proses penagihan dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Hal ini juga bertujuan mengurangi kendala teknis yang sering muncul, seperti perbedaan waktu penyelesaian, kompleksitas administrasi, dan ketidaksesuaian dalam koordinasi antarinstansi.
Dalam pertemuan tersebut, DJP menekankan peran penting industri perbankan sebagai pelaksana lapangan yang menjalankan prosedur penagihan sesuai ketentuan hukum. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, pihak perbankan diberikan pembekalan materi perpajakan agar mampu menjalankan SOP dengan keyakinan dan akuntabilitas. Ini penting untuk mencegah kesalahan teknis dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penagihan yang dilakukan secara hukum.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi untuk mengidentifikasi hambatan operasional yang kerap terjadi dalam pelaksanaan penagihan aktif, seperti keterlambatan respons dari pihak bank atau ketidakjelasan dalam prosedur pembukaan blokir. Solusi bersama ditemukan untuk mempercepat penyelesaian, memperbaiki alur kerja, serta memastikan bahwa setiap tindakan penagihan dilakukan secara proporsional dan sesuai prinsip hukum. Dengan demikian, pelaksanaan penagihan tidak hanya efektif, tetapi juga berkelanjutan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan komitmennya untuk menjalankan penagihan secara konsisten, terukur, dan berbasis hukum. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak negara atas penerimaan pajak. Di sisi lain, pihaknya mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban secara sukarela, tepat waktu, dan akurat sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional dan penguatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Orang tua diminta meningkatkan proteksi anak dari abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau melalui tindakan preventif dan penanganan dini gejala pernapasan.
10 September 2026

APBN Tangguh Hadapi Lonjakan Harga Minyak
Menteri Keuangan menegaskan APBN masih aman meski harga minyak dunia menyentuh US$100 per barel, dengan defisit tetap di bawah 3% dan ruang fiskal cukup.
10 September 2026

10 Bank Mulai Uji Coba Pemungutan PPN Digital
Sepuluh lembaga perbankan resmi melaksanakan uji coba sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, sebagai langkah awal perluasan kebijakan pajak digital di Indonesia.
10 September 2026

Tunggal Jaya Investama Perkuat Kendali di IMPC Lewat Pembelian Saham Besar
Perusahaan yang mengendalikan Impack Pratama Industri memperbesar kepemilikan hingga 38,39% lewat pembelian 6,6 juta saham dengan harga rata-rata Rp1.465 per saham pada September 2026.
10 September 2026
Berita Lainnya

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


