Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

30 Bank Kolaborasi Dukung Penagihan Pajak Aktif

Kanwil DJP Jakarta Selatan II perkuat sinergi dengan 30 bank nasional untuk optimalisasi penagihan pajak melalui penyelarasan SOP dan koordinasi teknis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 11.33 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
30 Bank Kolaborasi Dukung Penagihan Pajak Aktif📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II kembali memperkuat kerja sama strategis dengan 30 institusi perbankan, baik milik negara maupun swasta, dalam implementasi penagihan aktif perpajakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menjamin terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya secara sukarela. Kerja sama ini tidak hanya menekankan efisiensi administratif, tetapi juga memastikan keselarasan prosedur antara regulasi perpajakan dan tata kelola perbankan.

Pada forum koordinasi terkini, fokus utama difokuskan pada penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemblokiran rekening, penyitaan aset, serta pemindahbukuan dana ke kas negara. Dengan menyelaraskan mekanisme antara pihak DJP dan bank, diharapkan proses penagihan dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Hal ini juga bertujuan mengurangi kendala teknis yang sering muncul, seperti perbedaan waktu penyelesaian, kompleksitas administrasi, dan ketidaksesuaian dalam koordinasi antarinstansi.

Dalam pertemuan tersebut, DJP menekankan peran penting industri perbankan sebagai pelaksana lapangan yang menjalankan prosedur penagihan sesuai ketentuan hukum. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, pihak perbankan diberikan pembekalan materi perpajakan agar mampu menjalankan SOP dengan keyakinan dan akuntabilitas. Ini penting untuk mencegah kesalahan teknis dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penagihan yang dilakukan secara hukum.

Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi untuk mengidentifikasi hambatan operasional yang kerap terjadi dalam pelaksanaan penagihan aktif, seperti keterlambatan respons dari pihak bank atau ketidakjelasan dalam prosedur pembukaan blokir. Solusi bersama ditemukan untuk mempercepat penyelesaian, memperbaiki alur kerja, serta memastikan bahwa setiap tindakan penagihan dilakukan secara proporsional dan sesuai prinsip hukum. Dengan demikian, pelaksanaan penagihan tidak hanya efektif, tetapi juga berkelanjutan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan komitmennya untuk menjalankan penagihan secara konsisten, terukur, dan berbasis hukum. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak negara atas penerimaan pajak. Di sisi lain, pihaknya mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban secara sukarela, tepat waktu, dan akurat sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional dan penguatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya