Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

32 Perusahaan Dibekukan Izin Gara-Gara Karhutla, Kadin Minta Kejelasan Data

Kadin dukung sanksi terhadap perusahaan terkait karhutla, tetapi tekankan perlunya dasar fakta dan kepastian hukum dalam penegakan aturan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
32 Perusahaan Dibekukan Izin Gara-Gara Karhutla, Kadin Minta Kejelasan Data📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi di sektor kehutanan dan perkebunan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi berupa pembekuan izin usaha serta kewajiban pemulihan ekosistem diberlakukan setelah identifikasi adanya pelanggaran dalam pengelolaan lahan. Keputusan ini disambut oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, yang menyatakan mendukung upaya penegakan aturan demi menjaga kelestarian lingkungan dan konsistensi regulasi.

Namun, Anindya menekankan pentingnya kejelasan data dan fakta dalam setiap tindakan hukum. Ia menilai bahwa meskipun penindakan perlu dilakukan, kepastian hukum bagi dunia usaha harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan ketidakpastian operasional. “Kita mendukung pendisiplinan, tetapi harus berbasis data yang transparan dan terukur, agar reward dan punishment bisa diterima secara adil oleh seluruh pihak,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Survei internal Kadin Indonesia Institute menunjukkan bahwa dampak karhutla telah dirasakan oleh berbagai sektor usaha. Dari 57,9 persen responden anggota Kadin, sebanyak 13 persen menyebutkan karhutla sebagai salah satu gangguan utama dalam 12 bulan terakhir. Di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, angka tersebut mencapai 18,8 persen, sementara sektor konstruksi mengalami dampak sebesar 20,9 persen. Gangguan ini berdampak langsung pada kenaikan biaya operasional, penurunan penjualan, serta gangguan logistik dan transportasi.

Hanya 43,7 persen pelaku usaha yang merasa siap menghadapi risiko bencana alam atau cuaca ekstrem, dengan 37 persen menyatakan cukup siap dan 6,7 persen sangat siap. Kadin menilai perlu peningkatan kesiapan melalui sistem peringatan dini, perlindungan infrastruktur, serta stabilitas jalur logistik. Dalam hal ini, Kadin menyatakan terbuka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan persoalan karhutla secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan investasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya