Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejari Indramayu Serahkan Rp2,78 M Hasil Lelang Kasus Korupsi BPR KRI ke LPS

Kejari Indramayu menyerahkan hasil lelang aset korupsi BPR KRI sebesar Rp2,78 miliar kepada LPS untuk pemulihan dana klaim nasabah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejari Indramayu Serahkan Rp2,78 M Hasil Lelang Kasus Korupsi BPR KRI ke LPS📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Negeri Indramayu secara resmi menyerahkan hasil lelang aset dari perkara tindak pidana korupsi terhadap Perumda BPR Karya Remaja Indramayu kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nilai yang diserahkan mencapai Rp2.786.999.831, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan yang ditimbulkan akibat penyaluran kredit fiktif dan pelanggaran aturan selama periode 2013 hingga 2021. Proses ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, menandai kelanjutan langkah hukum dalam menangani kasus perbankan yang merugikan nasabah dan sistem keuangan.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Kejari Indramayu dan LPS. Ia menegaskan bahwa proses likuidasi masih berlangsung secara terkoordinasi, dengan sejumlah agunan kredit yang belum sepenuhnya dieksekusi. Dari total dana klaim yang telah dikeluarkan LPS sebesar Rp312 miliar, hingga kini telah terkumpul sekitar Rp120 miliar melalui penagihan dan lelang, mencapai sekitar 40 persen dari total nilai klaim.

LPS menekankan komitmen kuat untuk memaksimalkan pemulihan aset guna menjamin kembali dana nasabah yang dijamin oleh lembaga tersebut. Ratusan agunan yang masih dalam proses eksekusi akan terus dilelang, dan hasilnya akan diserahkan kembali ke LPS sebagai bagian dari pengembalian dana klaim. Langkah ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian, tetapi juga menegaskan efek jera terhadap pelaku tindak pidana perbankan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Kepala Kejari Indramayu, Niko SH, MH, menegaskan bahwa kasus korupsi di BPR KRI merupakan bentuk kejahatan ekonomi serius yang membutuhkan penanganan khusus. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari penegakan hukum bukan hanya hukuman, tetapi pemulihan kerugian negara dan masyarakat. Dengan penyerahan hasil lelang ini, terbukti bahwa upaya hukum dapat memberi dampak nyata dalam pemulihan aset yang dirampas akibat korupsi.

Kasus BPR KRI yang berawal dari penyaluran kredit fiktif, kredit melanggar aturan, serta kredit yang dikeluarkan di luar kewenangan direksi, berdampak signifikan hingga menyebabkan pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. LPS kemudian menangani proses likuidasi dan penyelesaian klaim nasabah secara lancar, sejalan dengan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya