Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aliansi Masyarakat Amberi Desak RDP Terbuka Soal PLTD Lambuya

Masyarakat Ring 1 Desa Amberi menolak kehadiran PLTD Lambuya dan mendesak DPRD Konawe gelar RDP terbuka untuk klarifikasi perizinan, dampak lingkungan, serta penggunaan dana CSR.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Aliansi Masyarakat Amberi Desak RDP Terbuka Soal PLTD Lambuya📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Konflik terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Lambuya di Desa Amberi, Kecamatan Lambuya, semakin memanas. Ketua Aliansi Masyarakat Amberi Peduli Hukum, Didin Addinsyah Laewani, mengecam tindakan Kepala Desa yang dianggap mengabaikan suara warga terdampak. Ia menegaskan bahwa keberadaan PLTD di tengah pemukiman warga Ring 1 telah menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan hidup, tanpa adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Didin menyoroti adanya dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan dan ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang. Ia menekankan bahwa warga Ring 1 berhak mendapatkan penjelasan transparan mengenai status legalitas proyek, dampak lingkungan, serta upaya pengendalian kebisingan. Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa melibatkan masyarakat terdampak merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan melanggar prinsip musyawarah.

Dalam forum sosialisasi, masyarakat menolak upaya yang menganggap bantuan sembako sebagai kompensasi atas kerusakan kualitas hidup. Didin menegaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) bukan alat untuk menutupi kewajiban hukum perusahaan. Ia menekankan bahwa kewajiban lingkungan dan kompensasi bagi warga terdampak adalah dua hal yang berbeda dan tidak bisa digantikan dengan bantuan sosial.

Kronologi keributan saat sosialisasi menunjukkan ketegangan yang memuncak. Didin mengungkapkan bahwa saat dirinya mempertanyakan kompensasi, sejumlah warga yang tidak terdampak langsung menunjuk-nunjuk dan meminta dirinya diam. Reaksi warga Ring 1 yang langsung bangkit dan menolak, menunjukkan ketidakpuasan terhadap keputusan sepihak. Bahkan, saat suasana ricuh, Kades Amberi mengaku menerima PLTD secara aklamasi—sebuah tindakan yang dinilai bertentangan dengan aspirasi mayoritas warga.

Aliansi meminta DPRD Kabupaten Konawe segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk instansi teknis seperti DLH, DPMPTSP, Dinas PUPR, ESDM Provinsi, PLN Nusantara Power, dan perwakilan perusahaan (PT Bintang Bangkit Bersama). RDP harus membahas seluruh aspek hukum, lingkungan, sosial, dan kebijakan, termasuk penggunaan CSR dan tuntutan kompensasi. Penegasan ini didasarkan pada Pasal 28H UUD 1945, UU Lingkungan Hidup, PP 22/2021, serta aturan tata ruang dan ketenagalistrikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya