Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

40 Persen Perekonomian Indonesia Tak Terekspos Pajak

Sebanyak 40 persen aktivitas ekonomi di Indonesia berada di luar jangkauan pajak, menurut analisis dari pakar kebijakan, dengan potensi nilai mencapai US$1,5 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 09.11 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
40 Persen Perekonomian Indonesia Tak Terekspos Pajak📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak empat dari sepuluh unit aktivitas ekonomi di Indonesia saat ini tidak tercatat dalam sistem perpajakan resmi, menurut pernyataan pakar kebijakan publik yang mengungkapkan adanya ekonomi gelap yang meluas. Fenomena ini, yang dikenal sebagai ekonomi abu-abu, menyebabkan pendapatan negara terkikis secara signifikan, dengan estimasi Bank Dunia menyebutkan angka mencapai 35 hingga 40 persen dari total ekonomi nasional, setara dengan sekitar 1,5 triliun dolar AS. Angka tersebut dinilai masih bisa lebih tinggi, hingga menyentuh 45 persen, menurut perkiraan internal institusi global tersebut.

Kondisi ini ditegaskan melalui contoh konkret yang disampaikan oleh tokoh kebijakan, yang menggambarkan praktik sehari-hari seperti layanan tukang cukur panggilan yang tak pernah menerbitkan faktur maupun memungut PPN sebesar 11 persen. Ia menyampaikan bahwa transaksi semacam itu sangat umum terjadi, namun tetap berjalan tanpa rekaman resmi, sehingga tak terdokumentasi dalam sistem perpajakan. Fenomena ini menunjukkan betapa dalamnya penetrasi ekonomi informal dalam kehidupan masyarakat, yang berdampak pada pengelolaan anggaran negara.

Untuk menangani kebocoran pendapatan tersebut, pemerintah kini tengah menerapkan sistem pemungutan pajak secara digital. Sistem ini mulai beroperasi dalam waktu satu hingga dua minggu terakhir, dengan peran utama teknologi dalam memastikan setiap transaksi tercatat secara otomatis. Mesin yang digunakan dalam sistem ini dirancang untuk secara mandiri memungut pajak, menyerap penerimaan negara, serta mengelola royalti secara efisien, tanpa ketergantungan pada pelaporan manual oleh wajib pajak.

Tujuan utama dari transformasi ini adalah memperluas cakupan perpajakan dan menekan ekonomi gelap yang selama ini menjadi hambatan utama dalam optimalisasi pendapatan negara. Dengan pendekatan digital, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan inklusif, sehingga setiap aktivitas ekonomi, besar maupun kecil, dapat masuk dalam sistem perpajakan yang terintegrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya