Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

40 Tokoh Nasional Dorong Penilaian Adil dalam Kasus Hery Susanto

Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae untuk mendukung penilaian objektif terhadap terdakwa Hery Susanto dalam sidang tipikor Jakarta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 17.49 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 33x dibuka
40 Tokoh Nasional Dorong Penilaian Adil dalam Kasus Hery Susanto📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 40 tokoh dari berbagai latar belakang akademik, hukum, sosial, dan kebijakan publik mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Dokumen tersebut diserahkan langsung dalam sidang duplik pada Kamis (22/10/2026) oleh Juru Bicara kelompok, Hasrul Harahap, kepada Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiowati beserta anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Tujuan utamanya adalah menyampaikan pandangan hukum independen guna memastikan penilaian perkara didasarkan pada fakta persidangan dan bukti yang sah.

Pengajuan ini terkait dengan perkara pidana nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst yang menjerat Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI. Para tokoh yang terlibat berasal dari kalangan rektor universitas, dosen, aktivis masyarakat sipil, praktisi hukum, serta pengamat kebijakan publik. Di antaranya termasuk Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026, Hasrul Harahap sebagai Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita dari Unisma, serta tokoh-tokoh lain seperti Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.

Hasrul Harahap menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan upaya kolektif untuk menambah perspektif hukum yang objektif dan berbasis fakta. Ia menekankan bahwa amicus curiae hadir sebagai kontribusi ilmiah yang menjaga integritas proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh publik dengan latar belakang institusi negara.

Dengan diserahkannya dokumen tersebut, pihak pengaju berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta yang muncul selama persidangan, tanpa terpengaruh oleh narasi eksternal. Tujuan akhirnya adalah menjamin keadilan yang seimbang dan berdasarkan prinsip hukum yang kuat, sesuai dengan peran dan fungsi pengadilan dalam sistem demokrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya