Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

5 Modus Penipuan Keuangan Mengancam Rekening Nasional

Satgas Pasti melaporkan lebih dari 25 ribu pengaduan penipuan keuangan sejak Januari hingga Juli 2026, dengan dana blokir mencapai Rp724,1 miliar dan sebagian dikembalikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 19.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
5 Modus Penipuan Keuangan Mengancam Rekening Nasional
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat adanya 25.875 laporan terkait entitas ilegal yang beroperasi secara menyebar. Angka ini menunjukkan tren peningkatan aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan teknologi digital dan celah kewaspadaan masyarakat. Dalam periode tersebut, sekitar Rp724,1 miliar berhasil diblokir, dengan Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban yang terdampak.

Modus operandi penipuan terus berubah, menyesuaikan perkembangan digitalisasi dan perilaku konsumen. Pelaku kini lebih agresif dalam mengeksploitasi data pribadi dan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat terhadap layanan keuangan resmi. Salah satu modus yang paling mengkhawatirkan adalah ancaman berulang melalui pesan singkat atau panggilan telepon, dengan ancaman menyebar informasi pribadi atau menghubungi keluarga dan rekan kerja jika tidak segera membayar.

Selain itu, terjadi peningkatan kasus pencairan dana ke rekening tanpa persetujuan, diikuti permintaan pengembalian ke rekening lain dengan alasan yang tidak jelas. Masyarakat juga diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, termasuk penggunaan logo dan nama institusi resmi untuk memperoleh kepercayaan. Pelaku kemudian meminta OTP, PIN, atau akses perangkat, yang berpotensi merusak keamanan akun dan mengakibatkan pencurian dana.

Penipuan berbasis investasi ilegal, pekerjaan daring berkomisi, dan penawaran keuntungan instan juga menjadi ancaman besar. Korban sering diminta membayar biaya administrasi, pajak, atau peningkatan keanggotaan, dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Satgas Pasti menegaskan bahwa tidak ada aktivitas keuangan yang menjamin keuntungan tanpa risiko. Masyarakat juga perlu waspada terhadap penawaran pelunasan utang atau perbaikan riwayat kredit secara instan, karena hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh pihak swasta tanpa proses hukum.

Untuk melindungi diri, Satgas Pasti mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, OTP, PIN, atau akses perangkat kepada siapa pun, terutama yang menghubungi secara sepihak. Semua informasi keuangan harus diverifikasi melalui kanal resmi OJK atau lembaga terkait. Jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui saluran resmi guna mencegah kerugian lebih luas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya