Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

6 Perusahaan Izinnya Dibekukan karena Karhutla di Kalteng

Kementerian Kehutanan menindak 6 perusahaan di Kalimantan Tengah dengan membekukan izin operasional dan mewajibkan pemulihan ekosistem akibat kebakaran hutan dan lahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 15.44 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 71x dibuka
6 Perusahaan Izinnya Dibekukan karena Karhutla di Kalteng📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Kehutanan resmi membekukan izin operasional enam perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kerusakan ekosistem yang signifikan, dengan masing-masing perusahaan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan lahan. Langkah ini menambah jumlah korporasi yang dikenai sanksi administratif sekaligus kewajiban pemulihan hingga 32 perusahaan, setelah sebelumnya 26 perusahaan telah ditindak.

Perusahaan yang terdampak terdiri dari berbagai pemegang konsesi di kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Utara. Luas konsesi mereka berkisar antara 10 ribu hingga lebih dari 68 ribu hektare, sementara luas lahan terbakar di wilayah konsesi masing-masing mencapai ratusan hingga ribuan hektare. Dari seluruh kasus, PT Hasil Kalimantan Jaya menjadi perusahaan dengan area terbakar terbesar, mencapai 4.803 hektare.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pembekuan izin bukan akhir dari proses hukum. Ia menyatakan pemerintah tetap terbuka untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini ke ranah pidana jika ditemukan bukti pelanggaran yang cukup kuat. "Kami tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ada indikasi ke arah itu," ujar Menteri dalam pernyataan sebelum sidang kabinet. Penekanan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menekan praktik eksploitasi lahan yang merusak.

Pemulihan ekosistem menjadi kewajiban utama bagi seluruh perusahaan yang terdampak. Proses ini melibatkan rehabilitasi lahan terbakar, penanaman kembali spesies asli, serta pemantauan berkelanjutan untuk memastikan keberlangsungan ekosistem. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi sektor perkebunan dan kehutanan lainnya di seluruh wilayah Indonesia yang berpotensi menyebabkan karhutla.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya