6 Perusahaan Izinnya Dibekukan karena Karhutla di Kalteng
Kementerian Kehutanan menindak 6 perusahaan di Kalimantan Tengah dengan membekukan izin operasional dan mewajibkan pemulihan ekosistem akibat kebakaran hutan dan lahan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 15.44 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 71x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Kehutanan resmi membekukan izin operasional enam perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kerusakan ekosistem yang signifikan, dengan masing-masing perusahaan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan lahan. Langkah ini menambah jumlah korporasi yang dikenai sanksi administratif sekaligus kewajiban pemulihan hingga 32 perusahaan, setelah sebelumnya 26 perusahaan telah ditindak.
Perusahaan yang terdampak terdiri dari berbagai pemegang konsesi di kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Utara. Luas konsesi mereka berkisar antara 10 ribu hingga lebih dari 68 ribu hektare, sementara luas lahan terbakar di wilayah konsesi masing-masing mencapai ratusan hingga ribuan hektare. Dari seluruh kasus, PT Hasil Kalimantan Jaya menjadi perusahaan dengan area terbakar terbesar, mencapai 4.803 hektare.
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pembekuan izin bukan akhir dari proses hukum. Ia menyatakan pemerintah tetap terbuka untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini ke ranah pidana jika ditemukan bukti pelanggaran yang cukup kuat. "Kami tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ada indikasi ke arah itu," ujar Menteri dalam pernyataan sebelum sidang kabinet. Penekanan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menekan praktik eksploitasi lahan yang merusak.
Pemulihan ekosistem menjadi kewajiban utama bagi seluruh perusahaan yang terdampak. Proses ini melibatkan rehabilitasi lahan terbakar, penanaman kembali spesies asli, serta pemantauan berkelanjutan untuk memastikan keberlangsungan ekosistem. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi sektor perkebunan dan kehutanan lainnya di seluruh wilayah Indonesia yang berpotensi menyebabkan karhutla.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

