Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

74% Emiten Raih Laba Meski Tekanan MSCI

Kinerja emiten Indonesia menunjukkan ketahanan kuat, dengan 74% membukukan laba di kuartal II 2026, meski pasar menghadapi tekanan dari perubahan status MSCI.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 21.23 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 50x dibuka
74% Emiten Raih Laba Meski Tekanan MSCI📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kinerja emiten di pasar modal Indonesia menunjukkan kekuatan fundamental yang solid, meskipun menghadapi tantangan sentimen global terkait revaluasi status pasar oleh MSCI. Dalam periode kuartal II 2026, sebanyak 74% dari total 962 emiten yang tercatat berhasil membukukan laba bersih, didukung pertumbuhan pendapatan perusahaan sebesar 15,9%. Angka ini menjadi indikator kuat bahwa kondisi operasional dan ekonomi perusahaan di dalam negeri tetap stabil dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tekanan di pasar saham tidak mencerminkan realitas kinerja perusahaan yang sebenarnya. Dalam kesempatan sidang kabinet di Istana Negara, ia menekankan bahwa kekuatan fundamental ekonomi dan perusahaan tercatat di Indonesia tetap kokoh. Menurutnya, data kinerja tersebut menjadi bukti nyata bahwa pasar modal nasional memiliki daya tahan yang baik di tengah dinamika global.

Untuk menjaga integritas pasar, OJK mempercepat serangkaian reformasi sejak Januari 2026, meliputi peningkatan transparansi, likuiditas, penegakan aturan, serta sinergi antar lembaga. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah penerapan sanksi senilai Rp1,5 triliun terhadap pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan terkoordinasi (coordinated trading), yang disebut sebagai sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Selain itu, dua perusahaan lain diketahui tengah dalam proses penyelidikan karena diduga melakukan manipulasi pasar.

Dalam pernyataannya, OJK menekankan pentingnya keberlanjutan penegakan hukum demi menjaga kepercayaan publik. Ia menyebut bahwa sanksi yang diberikan merupakan bagian dari upaya objektif dan proporsional untuk memperbaiki tata kelola pasar. Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap dapat memperkuat fondasi pasar modal Indonesia agar tetap stabil dan menarik bagi investor dalam jangka panjang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya