Abu Vulkanik Ancam Keselamatan Penerbangan, Ini Risikonya
Erupsi Gunung Anak Krakatau memicu penutupan bandara dan pembatalan ratusan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik yang berpotensi merusak mesin pesawat secara total.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 11.32 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 11x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Erupsi Gunung Anak Krakatau mengakibatkan penutupan sejumlah bandara dan pembatalan puluhan penerbangan di wilayah Sulawesi Tenggara dan sekitarnya. Penyebab utamanya adalah penyebaran awan abu vulkanik yang berisiko tinggi bagi keselamatan penerbangan. Kondisi ini mendorong otoritas penerbangan untuk mengambil langkah preventif, termasuk pengalihan rute dan penundaan operasional pesawat, demi mencegah kerusakan serius pada mesin dan sistem kritis lainnya.
Direktur Analisis Kecelakaan dan Pencegahan Ikatan Pilot Indonesia (IPI), Teguh Kristiono, menjelaskan bahwa abu vulkanik bersifat abrasif dan mudah meleleh saat bersentuhan dengan suhu tinggi di dalam mesin. Partikel halus berukuran hingga satu mikron dapat masuk ke ruang bakar, meleleh akibat temperatur pembakaran, lalu membeku di turbin dengan cepat. Material cair tersebut menempel dan mengganggu aliran gas bertekanan tinggi, yang berpotensi menyebabkan mesin kehilangan daya secara mendadak atau bahkan mati total dalam hitungan detik.
Selain risiko kegagalan mesin, abu vulkanik juga dapat merusak komponen lain seperti kompresor akibat pengikisan berulang, serta menyebabkan korsleting listrik karena masuk ke celah pelindung elektronik. Sistem tekanan kabin, filter udara, dan sensor kecepatan serta ketinggian juga rentan tersumbat, yang dapat mengganggu akurasi indikasi navigasi dan mengancam keselamatan penerbangan.
Karena belum ada standar kuantitatif resmi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) mengenai ambang batas abu yang terlihat, keputusan operasional penerbangan ditentukan melalui analisis risiko berlapis. Pertimbangan utama mencakup keterbatasan deteksi radar terhadap awan abu, konsentrasi partikel, dan evaluasi tingkat bahaya berdasarkan data lapangan. Pesawat yang terpapar abu harus menjalani inspeksi mendalam sesuai pedoman ICAO, termasuk pelaporan, pemeriksaan menyeluruh, dan dokumentasi hasil, sebelum dinyatakan layak terbang kembali.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Dorong Digitalisasi Pembiayaan UMKM dan Pertanian Sultra
OJK mempercepat transformasi digital pembiayaan sektor UMKM dan pertanian di Sultra untuk tingkatkan kontribusi ekonomi daerah terhadap nasional.
25 Oktober 2026

Aliansi Masyarakat Amberi Desak RDP Terbuka Soal PLTD Lambuya
Masyarakat Ring 1 Desa Amberi menolak kehadiran PLTD Lambuya dan mendesak DPRD Konawe gelar RDP terbuka untuk klarifikasi perizinan, dampak lingkungan, serta penggunaan dana CSR.
25 Oktober 2026

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Gelaran Bulan Inklusi Keuangan 2026 di Kendari berhasil tingkatkan inklusi keuangan Sultra menjadi 85,52 persen dari 83 persen tahun sebelumnya.
24 Oktober 2026

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Seorang ibu dari Sulawesi Tenggara berusia 55 tahun mendampingi dua anaknya yang lulusan sarjana mencari pekerjaan melalui job fair di Jakarta, mengungkap kesulitan pasar kerja modern yang ketat meski kualifikasi tinggi.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

MHTG Tuntaskan Topping Off, Siapkan Pusat Kanker Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.49 WITA

Diskon Hingga Jutaan Rupiah untuk Mesin Cuci dan Kulkas di Transmart
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.49 WITA

Gandrung Sewu 2026 Tampilkan Tradisi Bercahaya di Malam Hari
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.43 WITA

Moto3 Australia 2026 Batal, Veda Ega Kecewa, Danish Dapat Keuntungan
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.32 WITA

Klasemen MotoGP 2026 Stabil Usai Australia Batal Digelar
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.32 WITA

Topan Champi Ancam Taiwan dan Jepang, Ratusan Penerbangan Dibatalkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.32 WITA

Demonstrasi Massal Prancis Tertahan, Ratusan Ribu Jatuhkan Kritik pada Kebijakan Pemerintah
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.31 WITA

Singapura Pertahankan Komitmen Kontrak Meski Ekspor Gas Dipangkas
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.30 WITA

