Abu Vulkanik Ancam Keselamatan Penerbangan, Ini Risikonya
Erupsi Gunung Anak Krakatau memicu penutupan bandara dan pembatalan ratusan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik yang berpotensi merusak mesin pesawat secara total.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 11.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Erupsi Gunung Anak Krakatau mengakibatkan penutupan sejumlah bandara dan pembatalan puluhan penerbangan di wilayah Sulawesi Tenggara dan sekitarnya. Penyebab utamanya adalah penyebaran awan abu vulkanik yang berisiko tinggi bagi keselamatan penerbangan. Kondisi ini mendorong otoritas penerbangan untuk mengambil langkah preventif, termasuk pengalihan rute dan penundaan operasional pesawat, demi mencegah kerusakan serius pada mesin dan sistem kritis lainnya.
Direktur Analisis Kecelakaan dan Pencegahan Ikatan Pilot Indonesia (IPI), Teguh Kristiono, menjelaskan bahwa abu vulkanik bersifat abrasif dan mudah meleleh saat bersentuhan dengan suhu tinggi di dalam mesin. Partikel halus berukuran hingga satu mikron dapat masuk ke ruang bakar, meleleh akibat temperatur pembakaran, lalu membeku di turbin dengan cepat. Material cair tersebut menempel dan mengganggu aliran gas bertekanan tinggi, yang berpotensi menyebabkan mesin kehilangan daya secara mendadak atau bahkan mati total dalam hitungan detik.
Selain risiko kegagalan mesin, abu vulkanik juga dapat merusak komponen lain seperti kompresor akibat pengikisan berulang, serta menyebabkan korsleting listrik karena masuk ke celah pelindung elektronik. Sistem tekanan kabin, filter udara, dan sensor kecepatan serta ketinggian juga rentan tersumbat, yang dapat mengganggu akurasi indikasi navigasi dan mengancam keselamatan penerbangan.
Karena belum ada standar kuantitatif resmi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) mengenai ambang batas abu yang terlihat, keputusan operasional penerbangan ditentukan melalui analisis risiko berlapis. Pertimbangan utama mencakup keterbatasan deteksi radar terhadap awan abu, konsentrasi partikel, dan evaluasi tingkat bahaya berdasarkan data lapangan. Pesawat yang terpapar abu harus menjalani inspeksi mendalam sesuai pedoman ICAO, termasuk pelaporan, pemeriksaan menyeluruh, dan dokumentasi hasil, sebelum dinyatakan layak terbang kembali.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang di Pulau Pulau
Kejati Sultra menyatakan akan memverifikasi laporan aktivitas tambang nikel di Pulau Pulau, termasuk Pulau Wowoni, sebelum menentukan langkah hukum.
8 September 2026

Pencegahan Kerusakan Smartphone Akibat Abu Vulkanik
Pengguna perangkat elektronik diminta segera membersihkan smartphone setelah terpapar abu vulkanik untuk mencegah kerusakan permanen akibat partikel tajam dan risiko korsleting.
8 September 2026

Rektor Lantik 16 Pejabat Fungsional di UIN Kendari
Rektor Universitas Islam Negeri Kendari melantik 16 pejabat fungsional dengan tujuan memperkuat tata kelola dan pelayanan akademik di lingkungan kampus.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


