Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang di Pulau Pulau

Kejati Sultra menyatakan akan memverifikasi laporan aktivitas tambang nikel di Pulau Pulau, termasuk Pulau Wowoni, sebelum menentukan langkah hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 22.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang di Pulau Pulau
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memastikan akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap informasi yang menyebutkan masih berlangsungnya aktivitas penambangan nikel di kawasan pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Wowoni. Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa meskipun ada laporan yang masuk, pihaknya belum mengambil kesimpulan tanpa data lapangan yang valid.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari berbagai sumber perlu dipastikan kebenarannya melalui peninjauan langsung ke lokasi. “Kami tidak langsung mengambil keputusan, tetapi akan melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi aktual,” ujarnya, menekankan pentingnya pendekatan objektif.

Sugeng menegaskan bahwa Kejati Sultra tetap berada dalam kerangka kewenangan hukum yang dimilikinya. Ia menyebut bahwa langkah selanjutnya akan menunggu hasil dari instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian.

Menurutnya, jika hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran, maka Kejati akan menyampaikan temuan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. “Jika data yang disampaikan valid dan menimbulkan kekhawatiran, tentu akan kami sampaikan bersama pihak terkait agar menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa verifikasi menjadi langkah wajib sebelum mengambil tindakan hukum, demi menjaga keadilan dan akuntabilitas. “Kami yakin isu ini menjadi atensi, namun tetap harus didukung data dan bukti lapangan,” pungkasnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya