Anak Pelaku Bullying Korban Tewas Dibina, Satu Lainnya Masuk Pesantren
Dua anak terlibat dalam kasus perundungan yang berujung kematian bocah penyandang disabilitas; satu diberi pembinaan, satu lainnya dimasukkan pesantren atas kesepakatan bersama.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 21.18 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 100x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang anak berusia 10 tahun yang diduga menjadi pelaku perundungan hingga menyebabkan kematian korban berusia serupa dengan disabilitas intelektual telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan menjalani pembinaan selama enam bulan. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara pihak kepolisian, lembaga pemasyarakatan anak, Dinas Sosial, pekerja sosial, serta keluarga korban dan pelaku. Proses ini berjalan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan rehabilitasi dibanding hukuman pidana.
Anak pelaku ditempatkan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemerintah Kota Surabaya, tempat ia akan menjalani proses evaluasi serta mendapatkan layanan pendidikan akademik, rohani, konseling rutin, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa keberlangsungan hak-hak dasar anak tetap dijamin selama masa pembinaan, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan perubahan perilaku.
Sementara itu, satu anak lain yang masih berstatus saksi karena belum terbukti terlibat langsung dalam kejadian itu akan ditempatkan di sebuah pondok pesantren. Keputusan ini telah disetujui oleh orang tua anak bersangkutan, dengan pertimbangan sosial psikologis dan kebutuhan perlindungan dari kontak langsung dengan keluarga korban yang tinggal di lingkungan yang sama. Pemindahan sementara ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas emosional kedua belah pihak.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus berbeda dari proses hukum dewasa, karena menitikberatkan pada rehabilitasi dan perlindungan hak anak. Mereka mengimbau masyarakat untuk memahami proses hukum yang berlaku, serta tidak mengambil kesimpulan berdasarkan persepsi umum. Kejadian ini, menurut pihak kepolisian, menjadi pelajaran bersama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak-anak, khususnya mereka yang rentan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gajian Jadi Waktu Tepat, Transmart Gelar Diskon Besar-besaran
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.06 WITA

Pupuk Indonesia Dorong Ketahanan Pangan Lewat Irigasi Berkelanjutan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.06 WITA

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Sepeda Listrik Diskon 50% di Transmart, Mulai Rp3,68 Juta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

LCGC Mulai Tergerus, Industri Tawarkan Solusi Hybrid
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Teknologi REEV Dorong Hemat BBM 65 Km Per Liter
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

