Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anak Pelaku Bullying Korban Tewas Dibina, Satu Lainnya Masuk Pesantren

Dua anak terlibat dalam kasus perundungan yang berujung kematian bocah penyandang disabilitas; satu diberi pembinaan, satu lainnya dimasukkan pesantren atas kesepakatan bersama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 21.18 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 100x dibuka
Anak Pelaku Bullying Korban Tewas Dibina, Satu Lainnya Masuk Pesantren📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang anak berusia 10 tahun yang diduga menjadi pelaku perundungan hingga menyebabkan kematian korban berusia serupa dengan disabilitas intelektual telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan menjalani pembinaan selama enam bulan. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara pihak kepolisian, lembaga pemasyarakatan anak, Dinas Sosial, pekerja sosial, serta keluarga korban dan pelaku. Proses ini berjalan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan rehabilitasi dibanding hukuman pidana.

Anak pelaku ditempatkan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemerintah Kota Surabaya, tempat ia akan menjalani proses evaluasi serta mendapatkan layanan pendidikan akademik, rohani, konseling rutin, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa keberlangsungan hak-hak dasar anak tetap dijamin selama masa pembinaan, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan perubahan perilaku.

Sementara itu, satu anak lain yang masih berstatus saksi karena belum terbukti terlibat langsung dalam kejadian itu akan ditempatkan di sebuah pondok pesantren. Keputusan ini telah disetujui oleh orang tua anak bersangkutan, dengan pertimbangan sosial psikologis dan kebutuhan perlindungan dari kontak langsung dengan keluarga korban yang tinggal di lingkungan yang sama. Pemindahan sementara ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas emosional kedua belah pihak.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus berbeda dari proses hukum dewasa, karena menitikberatkan pada rehabilitasi dan perlindungan hak anak. Mereka mengimbau masyarakat untuk memahami proses hukum yang berlaku, serta tidak mengambil kesimpulan berdasarkan persepsi umum. Kejadian ini, menurut pihak kepolisian, menjadi pelajaran bersama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak-anak, khususnya mereka yang rentan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya