Ardhito Pramono Gugat Label Rp5,7 Miliar atas Penggunaan Lagu di TV Korea
Ardhito Pramono menuntut PT Sony Music Entertainment Indonesia Rp5,7 miliar karena dugaan penggunaan lagunya tanpa izin di program televisi Korea Selatan sejak 2023 hingga 2025.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 10.27 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ardhito Pramono telah mengajukan gugatan wanprestasi senilai Rp5,7 miliar terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia, menuding pihak label telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan memperbolehkan penggunaan lagu-lagunya di berbagai program televisi Korea Selatan tanpa izin resmi dan tanpa pembayaran royalti yang seharusnya diterima kliennya. Kasus ini menyoroti praktik sinkronisasi musik internasional yang diduga dilakukan tanpa melibatkan artistik secara langsung.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengungkapkan bahwa sejumlah lagu populer kliennya—termasuk *Say Hello*, *Fine Today*, *925*, *Bitterlove*, *Here We Go Again*—diduga telah digunakan dalam tayangan seperti *Return of Superman*, *3 Meals a Day*, dan *I Live Alone*. Penggunaan tersebut dilakukan tanpa mekanisme lisensi yang sah, menimbulkan kerugian finansial besar bagi pencipta lagu.
Selain masalah pemanfaatan tanpa izin, gugatan juga menyentuh dugaan penyimpanan royalti yang tidak dikembalikan. Menurut Adityo, Sony Music diduga telah memberikan izin sinkronisasi ke lembaga manajemen kolektif Korea Selatan (KOMCA) tanpa membagi hasil kepada Ardhito, padahal seharusnya pendapatan dari penggunaan di luar negeri harus diteruskan ke pencipta. Hal ini menjadi poin krusial dalam sengketa yang telah terdaftar dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst sejak 12 Agustus 2026.
Sidang awal harus ditunda karena pihak tergugat belum melengkapi dokumen Anggaran Dasar perusahaan yang diperlukan untuk menentukan legal standing. Majelis hakim memutuskan penundaan selama dua pekan dan akan melanjutkan proses pada 10 September 2026, guna menyelesaikan tahap verifikasi administratif sebelum masuk ke mediasi atau pembuktian.
Pihak Sony Music, melalui kuasa hukumnya, Margareth, menegaskan tidak akan memberikan respons langsung terkait nilai gugatan maupun rincian lagu yang dipersoalkan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menjalani seluruh proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa menyangkal atau mengonfirmasi dugaan yang diajukan. Namun, Margareth menambahkan bahwa komunikasi antara manajemen label dan Ardhito tetap terjaga dengan baik tanpa adanya hambatan signifikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penonton Padati GBK Menyambut Konser Kanye West
Ribuan penonton memadati Stadion Utama Gelora Bung Karno sebelum konser Kanye West, tampil kompak dengan merchandise khas berlogo bintang merah dan tulisan "YE LIVE AT GELORA BUNG KARNO 10.24.26".
24 Oktober 2026

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Empat event besar digelar serentak di kawasan GBK dan Senayan pada 24 Oktober, memicu rekayasa lalu lintas dan penyesuaian transportasi umum untuk hindari kemacetan parah.
24 Oktober 2026

Rekayasa Lalu Lintas Hadapi Konser Kanye West di GBK
Dishub DKI Jakarta menerapkan penyesuaian arus lalu lintas di sekitar GBK selama konser Kanye West, mulai malam hingga dini hari, dengan pengalihan rute dan layanan transportasi khusus.
24 Oktober 2026

Konser Kanye West di GBK Siap Digelar dengan Aturan Ketat
Konser Kanye West di Stadion Utama Gelora Bung Karno digelar pada 24 Oktober dengan jadwal masuk terpisah berdasarkan kategori tiket dan aturan ketat soal barang bawaan serta akses khusus.
23 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

