Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ardhito Pramono Gugat Label Rp5,7 Miliar atas Penggunaan Lagu di TV Korea

Ardhito Pramono menuntut PT Sony Music Entertainment Indonesia Rp5,7 miliar karena dugaan penggunaan lagunya tanpa izin di program televisi Korea Selatan sejak 2023 hingga 2025.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 10.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ardhito Pramono Gugat Label Rp5,7 Miliar atas Penggunaan Lagu di TV Korea
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ardhito Pramono telah mengajukan gugatan wanprestasi senilai Rp5,7 miliar terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia, menuding pihak label telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan memperbolehkan penggunaan lagu-lagunya di berbagai program televisi Korea Selatan tanpa izin resmi dan tanpa pembayaran royalti yang seharusnya diterima kliennya. Kasus ini menyoroti praktik sinkronisasi musik internasional yang diduga dilakukan tanpa melibatkan artistik secara langsung.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengungkapkan bahwa sejumlah lagu populer kliennya—termasuk *Say Hello*, *Fine Today*, *925*, *Bitterlove*, *Here We Go Again*—diduga telah digunakan dalam tayangan seperti *Return of Superman*, *3 Meals a Day*, dan *I Live Alone*. Penggunaan tersebut dilakukan tanpa mekanisme lisensi yang sah, menimbulkan kerugian finansial besar bagi pencipta lagu.

Selain masalah pemanfaatan tanpa izin, gugatan juga menyentuh dugaan penyimpanan royalti yang tidak dikembalikan. Menurut Adityo, Sony Music diduga telah memberikan izin sinkronisasi ke lembaga manajemen kolektif Korea Selatan (KOMCA) tanpa membagi hasil kepada Ardhito, padahal seharusnya pendapatan dari penggunaan di luar negeri harus diteruskan ke pencipta. Hal ini menjadi poin krusial dalam sengketa yang telah terdaftar dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst sejak 12 Agustus 2026.

Sidang awal harus ditunda karena pihak tergugat belum melengkapi dokumen Anggaran Dasar perusahaan yang diperlukan untuk menentukan legal standing. Majelis hakim memutuskan penundaan selama dua pekan dan akan melanjutkan proses pada 10 September 2026, guna menyelesaikan tahap verifikasi administratif sebelum masuk ke mediasi atau pembuktian.

Pihak Sony Music, melalui kuasa hukumnya, Margareth, menegaskan tidak akan memberikan respons langsung terkait nilai gugatan maupun rincian lagu yang dipersoalkan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menjalani seluruh proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa menyangkal atau mengonfirmasi dugaan yang diajukan. Namun, Margareth menambahkan bahwa komunikasi antara manajemen label dan Ardhito tetap terjaga dengan baik tanpa adanya hambatan signifikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya