Ardhito Pramono Siap Hadir dalam Mediasi Kasus Royalti
Kuasa hukum berupaya menghadirkan Ardhito Pramono secara langsung dalam sidang mediasi terkait gugatan dugaan wanprestasi terhadap label musik.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 11.21 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim hukum Ardhito Pramono kini tengah mempersiapkan kehadiran kliennya secara fisik dalam sidang mediasi yang rencananya digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai respons atas arahan majelis hakim yang menekankan pentingnya kehadiran langsung pihak terkait guna mempercepat proses penyelesaian sengketa. Seluruh dokumen pendukung gugatan telah lengkap dan siap diserahkan dalam agenda mediasi berikutnya.
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini menyoroti dua poin krusial. Pertama, dugaan penahanan pembagian royalti atas karya musik Ardhito selama tiga tahun terakhir. Kedua, tudingan bahwa Sony Music Entertainment Indonesia diduga memberikan izin penggunaan lagu-lagunya untuk serial drama Korea tanpa menyalurkan pembayaran royalti kepada pencipta. Beberapa lagu yang disebut terpakai tanpa izin antara lain *Say Hello* untuk *Return of Superman*, *Here We Go Again* dalam *3 Meals a Day* dan *I Live Alone*.
Menurut kuasa hukum Adityo Ramadhan, Ardhito telah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum melangkah ke jalur hukum. Namun, tiga surat somasi yang dikirimkan tidak membuahkan respons memuaskan dari pihak lawan. Kegagalan negosiasi ini yang akhirnya mendorong pelantun *Waking Up Together With You* untuk membawa kasus ke pengadilan. Dugaan kerugian materiil yang disebutkan mencapai Rp5,7 miliar.
Kehadiran Ardhito dalam mediasi diharapkan dapat memperjelas posisi masing-masing pihak dan membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka. Upaya ini juga menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, di mana kedua belah pihak telah mendaftarkan diri untuk tahap mediasi guna mencari solusi damai sebelum proses persidangan lanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Kapolri minta pengusaha segera laporkan praktik premanisme dan pungli di kawasan industri untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.
11 September 2026

BKN Percepat Hak ASN Gugur di Papua
Badan Kepegawaian Negara menjamin penyelesaian cepat hak kepegawaian tiga ASN yang gugur dalam tugas di Jayawijaya, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan jaminan finansial bagi keluarga.
11 September 2026

Ruben Pertanyakan Logika Gugatan Balik Sarwendah Soal Hak Asuh Anak
Kuasa hukum Ruben menilai gugatan balik Sarwendah atas hak asuh anak tidak memiliki urgensi hukum, mengingat anak sudah berada di bawah pengasuhan ibu.
11 September 2026
Kejagung Amankan Rp1 Triliun dari Kasus Inhutani V
Penyitaan aset senilai Rp1 triliun dari kasus korupsi Inhutani V menunjukkan keberanian Kejagung dalam menuntaskan perkara korupsi besar dengan pendekatan tegas dan sistematis.
11 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA


