Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PTPP Tandatangani Perjanjian Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun

PT PP (Persero) menandatangani perjanjian restrukturisasi utang senilai Rp18,2 triliun dengan empat bank BUMN, sebagai bagian dari transformasi keuangan dan operasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 19.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
PTPP Tandatangani Perjanjian Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PTPP resmi menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) pada 10 September 2026, sebagai langkah strategis dalam menata kembali kewajiban keuangan kepada kreditur. Perjanjian ini mencakup total utang pokok dan bunga yang tercatat hingga Juli 2026 sebesar Rp18,2 triliun, yang masih akan direkonsiliasi secara final sebelum efektivitas MRA berlaku. Proses rekonsiliasi akan dilakukan paling lambat satu hari sebelum penandatanganan MRA, satu hari sebelum Tanggal Efektif, atau pada waktu yang disepakati para pihak.

Empat bank BUMN menjadi pihak dalam perjanjian ini, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Syariah Indonesia. Dari keempatnya, Bank Mandiri turut menjalankan peran sebagai Agen Fasilitas dalam kesepakatan. Karena seluruh pihak terkait merupakan entitas BUMN yang dikuasai oleh pemerintah dan PT Danantara Asset Management, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Kepemilikan saham pemerintah dan Danantara di PTPP mencapai 51,00%, yang menjadi dasar klasifikasi tersebut.

Pembayaran utang dibagi dalam tiga kelompok utama. Pertama, fasilitas modal kerja yang dikecualikan, dengan bunga 3,5% per tahun, di mana 1% dibayar tunai tiap tiga bulan dan 2,5% ditangguhkan sesuai alur penerimaan kas dari proyek. Kedua, Tranche A senilai Rp13,33 triliun, berupa pinjaman jangka panjang yang dilunasi dalam 15 tahun sejak Tanggal Efektif, dengan skema balloon payment dan bunga 3,5% per tahun, terbagi sama seperti fasilitas modal kerja. Ketiga, Tranche B sebesar Rp4,05 triliun, dilunasi dalam lima tahun melalui bullet payment dari hasil divestasi, dengan bunga 1% per tahun dibayar tiap tiga bulan. Tranche C berupa bunga yang menumpuk sejak Tanggal Persetujuan Standstill hingga Tanggal Efektif, dicicil selama 18 bulan tanpa tambahan bunga.

Perjanjian ini baru berlaku efektif setelah persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pemenuhan kewajiban administratif lain yang tercantum dalam perjanjian. Manajemen PTPP menegaskan bahwa restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi menyeluruh, bertujuan memperkuat struktur keuangan, menjaga kelangsungan operasional, serta memastikan kewajiban kepada kreditur dapat dipenuhi secara bertahap. Dalam pernyataan resmi, Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan, serta memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 terkait transaksi afiliasi dan material.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya