PTPP Tandatangani Perjanjian Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun
PT PP (Persero) menandatangani perjanjian restrukturisasi utang senilai Rp18,2 triliun dengan empat bank BUMN, sebagai bagian dari transformasi keuangan dan operasional.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 19.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PTPP resmi menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) pada 10 September 2026, sebagai langkah strategis dalam menata kembali kewajiban keuangan kepada kreditur. Perjanjian ini mencakup total utang pokok dan bunga yang tercatat hingga Juli 2026 sebesar Rp18,2 triliun, yang masih akan direkonsiliasi secara final sebelum efektivitas MRA berlaku. Proses rekonsiliasi akan dilakukan paling lambat satu hari sebelum penandatanganan MRA, satu hari sebelum Tanggal Efektif, atau pada waktu yang disepakati para pihak.
Empat bank BUMN menjadi pihak dalam perjanjian ini, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Syariah Indonesia. Dari keempatnya, Bank Mandiri turut menjalankan peran sebagai Agen Fasilitas dalam kesepakatan. Karena seluruh pihak terkait merupakan entitas BUMN yang dikuasai oleh pemerintah dan PT Danantara Asset Management, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Kepemilikan saham pemerintah dan Danantara di PTPP mencapai 51,00%, yang menjadi dasar klasifikasi tersebut.
Pembayaran utang dibagi dalam tiga kelompok utama. Pertama, fasilitas modal kerja yang dikecualikan, dengan bunga 3,5% per tahun, di mana 1% dibayar tunai tiap tiga bulan dan 2,5% ditangguhkan sesuai alur penerimaan kas dari proyek. Kedua, Tranche A senilai Rp13,33 triliun, berupa pinjaman jangka panjang yang dilunasi dalam 15 tahun sejak Tanggal Efektif, dengan skema balloon payment dan bunga 3,5% per tahun, terbagi sama seperti fasilitas modal kerja. Ketiga, Tranche B sebesar Rp4,05 triliun, dilunasi dalam lima tahun melalui bullet payment dari hasil divestasi, dengan bunga 1% per tahun dibayar tiap tiga bulan. Tranche C berupa bunga yang menumpuk sejak Tanggal Persetujuan Standstill hingga Tanggal Efektif, dicicil selama 18 bulan tanpa tambahan bunga.
Perjanjian ini baru berlaku efektif setelah persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pemenuhan kewajiban administratif lain yang tercantum dalam perjanjian. Manajemen PTPP menegaskan bahwa restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi menyeluruh, bertujuan memperkuat struktur keuangan, menjaga kelangsungan operasional, serta memastikan kewajiban kepada kreditur dapat dipenuhi secara bertahap. Dalam pernyataan resmi, Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan, serta memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 terkait transaksi afiliasi dan material.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Biaya perbaikan dan suku cadang yang mahal menjadi penyebab premi asuransi mobil listrik lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional, sesuai penjelasan dari perusahaan asuransi di tengah penyesuaian tarif.
11 September 2026

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Konsumen yang membeli iPhone 18 Duo 2 TB dari AS harus siap membayar bea masuk dan PPN hingga Rp10,5 juta saat masuk ke Indonesia.
11 September 2026

Rupiah Melemah ke Rp17.570 per Dolar AS
Rupiah dibuka melemah 0,23% ke level Rp17.570/US$ pada awal perdagangan Jumat, dipengaruhi penguatan dolar global dan ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed.
11 September 2026

Laba TINS Melonjak 805% di Semester I 2026
PT Timah (Persero) Tbk. mencatat laba bersih Rp2,71 triliun pada semester pertama 2026, naik 805% dibanding periode sama tahun sebelumnya, didorong kenaikan harga dan volume penjualan logam timah.
11 September 2026
Berita Lainnya

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA

GWM Perluas Jaringan Diler ke Kota-Kota Strategis
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


