Banding QR Code Pertalite untuk Mobil Bekas
Pemilik mobil bekas yang mengalami kendala pendaftaran QR Code Pertalite bisa mengajukan banding melalui platform resmi dengan syarat dokumen lengkap.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 15.46 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemilik kendaraan bekas yang ingin mendaftarkan mobilnya untuk mendapatkan QR Code BBM bersubsidi sering menghadapi hambatan teknis, terutama ketika sistem menampilkan pesan "Nopol Sudah Terdaftar". Hal ini terjadi karena nomor polisi kendaraan masih tercatat dalam database MyPertamina meski telah dialihkan kepemilikannya. Untuk mengatasi masalah tersebut, tersedia mekanisme banding yang dapat dilakukan secara daring.
Proses banding dimulai dengan mengakses situs subsiditepat.mypertamina.id menggunakan NIK dan kata sandi akun. Setelah login, pengguna diminta memilih menu BBM, lalu masuk ke opsi Unit Subsidi dan mengonfirmasi pemahaman dengan menekan "Oke, saya mengerti". Selanjutnya, pilih "Tambah Unit Subsidi" dan isi data kendaraan sesuai informasi resmi. Ketika muncul peringatan nomor polisi sudah terdaftar, sistem akan menawarkan opsi "Isi Form Keluhan".
Dalam pengajuan banding, wajib melampirkan dokumen pendukung berupa foto BPKB, foto STNK bagian depan dan belakang, serta foto kendaraan dari samping depan dengan nomor polisi terlihat jelas. Semua dokumen harus dalam format JPG, JPEG, atau PNG, dengan ukuran maksimal 30 MB. Setelah unggah selesai, form dikirim dan pemohon akan menerima notifikasi email bahwa permohonan sedang diproses. Proses verifikasi berlangsung maksimal 17 hari kerja.
Pemilik diminta memeriksa email secara berkala untuk mengetahui status pengajuan. Jika diterima, pengguna dapat melanjutkan pendaftaran dan menerima QR Code yang sah. Setiap akun dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, namun setiap unit hanya mendapatkan satu kode unik. QR Code yang berlaku adalah yang terakhir dikirim. Dalam kasus kehilangan atau kerusakan, reset dapat dilakukan maksimal sekali per hari. Penting untuk menjaga kerahasiaan kode agar tidak digunakan secara tidak sah oleh pihak lain.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Kemenhub tegaskan kendaraan listrik boleh diangkut kapal, asalkan memenuhi aturan keselamatan yang telah ditetapkan.
11 September 2026

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Great Wall Motor Indonesia meluncurkan WEY G9 Hi4 dengan teknologi PHEV dan hybrid, menawarkan pengalaman berkendara premium untuk segmen MPV di Jakarta.
11 September 2026

Aturan Pengangkutan Mobil Listrik via Kapal Diperkuat
Kemenhub siap tingkatkan pengaturan pengangkutan mobil listrik lewat kapal dengan aturan lebih kuat, menunggu arahan dari standar internasional.
11 September 2026

Volkswagen Rencanakan PHK 100 Ribu Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman
Volkswagen mengumumkan pemangkasan 100 ribu pekerja hingga 2030 dan penutupan empat pabrik di Jerman akibat tekanan pasar dan penurunan laba.
11 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA

GWM Perluas Jaringan Diler ke Kota-Kota Strategis
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


