Ruben Pertanyakan Logika Gugatan Balik Sarwendah Soal Hak Asuh Anak
Kuasa hukum Ruben menilai gugatan balik Sarwendah atas hak asuh anak tidak memiliki urgensi hukum, mengingat anak sudah berada di bawah pengasuhan ibu.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 15.21 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim hukum Ruben Onsu menyoroti ketidakjelasan alasan di balik gugatan balik yang diajukan oleh Sarwendah terkait hak asuh anak-anak mereka. Menurut Minola Sebayang, gugatan tersebut dinilai tidak selaras dengan realitas hukum dan logika, terutama karena anak-anak saat ini memang berada dalam penguasaan fisik dan pengasuhan ibu. Ia menegaskan bahwa Sarwendah seharusnya tidak perlu meminta kembali hak yang sudah ada dalam kendalinya, melainkan membantah dalil gugatan dari pihak Ruben dengan bukti kuat.
Minola menyampaikan bahwa gugatan balik justru membingungkan karena menunjukkan ketidaksesuaian antara tindakan hukum dan kenyataan yang ada. Ia menekankan bahwa perjanjian dalam Akta 39 harus dijalankan secara adil, termasuk pembagian waktu pengasuhan yang seharusnya memberi kesempatan anak-anak untuk tinggal bersama ayah selama dua hingga tiga hari dalam seminggu. Kegagalan Sarwendah menjalankan komitmen ini menjadi salah satu pemicu gugatan hak asuh.
Selain persoalan waktu, Ruben juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan tumbuh kembang anak. Ia menilai pendisiplinan yang dilakukan terlalu keras, bahkan melibatkan kekerasan fisik, serta adanya praktik merendahkan sosok ayah di depan anak-anak. Selain itu, penglibatan anak di bawah umur dalam siaran langsung jualan di TikTok tanpa persetujuan dari ayah kandung juga menjadi sorotan serius.
Menurut Minola, kegiatan live jualan tersebut tidak hanya melibatkan anak secara paksa, tetapi juga menampilkan bahasa tubuh dan interaksi yang dianggap tidak layak dilihat anak-anak. Bahkan, ada momen saat anak-anak muncul dalam konteks yang dianggap vulgar atau mendekati hal-hal tidak senonoh. Semua ini, menurut pihak Ruben, telah merusak kesejahteraan psikologis dan moral anak, sehingga perlu intervensi hukum untuk mengubah pengasuhan.
Meski menyoroti kelemahan logis gugatan balik, tim Ruben tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyerahkan seluruh bukti dan argumen kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan secara objektif. Keputusan akhir, kata Minola, harus berdasarkan kepentingan terbaik anak, bukan kepentingan pihak-pihak terkait.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Kapolri minta pengusaha segera laporkan praktik premanisme dan pungli di kawasan industri untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.
11 September 2026

BKN Percepat Hak ASN Gugur di Papua
Badan Kepegawaian Negara menjamin penyelesaian cepat hak kepegawaian tiga ASN yang gugur dalam tugas di Jayawijaya, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan jaminan finansial bagi keluarga.
11 September 2026
Kejagung Amankan Rp1 Triliun dari Kasus Inhutani V
Penyitaan aset senilai Rp1 triliun dari kasus korupsi Inhutani V menunjukkan keberanian Kejagung dalam menuntaskan perkara korupsi besar dengan pendekatan tegas dan sistematis.
11 September 2026
RUU Perampasan Aset Sertakan Tindak Pidana Baru Termasuk Judi Online
DPR menyatakan judi online kini masuk dalam daftar tindak pidana yang bisa menjadi dasar perampasan aset, dengan 13 kategori yang masih bisa direvisi.
11 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA


