Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ruben Pertanyakan Logika Gugatan Balik Sarwendah Soal Hak Asuh Anak

Kuasa hukum Ruben menilai gugatan balik Sarwendah atas hak asuh anak tidak memiliki urgensi hukum, mengingat anak sudah berada di bawah pengasuhan ibu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 15.21 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
Ruben Pertanyakan Logika Gugatan Balik Sarwendah Soal Hak Asuh Anak📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim hukum Ruben Onsu menyoroti ketidakjelasan alasan di balik gugatan balik yang diajukan oleh Sarwendah terkait hak asuh anak-anak mereka. Menurut Minola Sebayang, gugatan tersebut dinilai tidak selaras dengan realitas hukum dan logika, terutama karena anak-anak saat ini memang berada dalam penguasaan fisik dan pengasuhan ibu. Ia menegaskan bahwa Sarwendah seharusnya tidak perlu meminta kembali hak yang sudah ada dalam kendalinya, melainkan membantah dalil gugatan dari pihak Ruben dengan bukti kuat.

Minola menyampaikan bahwa gugatan balik justru membingungkan karena menunjukkan ketidaksesuaian antara tindakan hukum dan kenyataan yang ada. Ia menekankan bahwa perjanjian dalam Akta 39 harus dijalankan secara adil, termasuk pembagian waktu pengasuhan yang seharusnya memberi kesempatan anak-anak untuk tinggal bersama ayah selama dua hingga tiga hari dalam seminggu. Kegagalan Sarwendah menjalankan komitmen ini menjadi salah satu pemicu gugatan hak asuh.

Selain persoalan waktu, Ruben juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan tumbuh kembang anak. Ia menilai pendisiplinan yang dilakukan terlalu keras, bahkan melibatkan kekerasan fisik, serta adanya praktik merendahkan sosok ayah di depan anak-anak. Selain itu, penglibatan anak di bawah umur dalam siaran langsung jualan di TikTok tanpa persetujuan dari ayah kandung juga menjadi sorotan serius.

Menurut Minola, kegiatan live jualan tersebut tidak hanya melibatkan anak secara paksa, tetapi juga menampilkan bahasa tubuh dan interaksi yang dianggap tidak layak dilihat anak-anak. Bahkan, ada momen saat anak-anak muncul dalam konteks yang dianggap vulgar atau mendekati hal-hal tidak senonoh. Semua ini, menurut pihak Ruben, telah merusak kesejahteraan psikologis dan moral anak, sehingga perlu intervensi hukum untuk mengubah pengasuhan.

Meski menyoroti kelemahan logis gugatan balik, tim Ruben tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyerahkan seluruh bukti dan argumen kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan secara objektif. Keputusan akhir, kata Minola, harus berdasarkan kepentingan terbaik anak, bukan kepentingan pihak-pihak terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BKN Percepat Hak ASN Gugur di Papua

Badan Kepegawaian Negara menjamin penyelesaian cepat hak kepegawaian tiga ASN yang gugur dalam tugas di Jayawijaya, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan jaminan finansial bagi keluarga.

11 September 2026

Berita Lainnya