RUU Perampasan Aset Sertakan Tindak Pidana Baru Termasuk Judi Online
DPR menyatakan judi online kini masuk dalam daftar tindak pidana yang bisa menjadi dasar perampasan aset, dengan 13 kategori yang masih bisa direvisi.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 15.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibukaKendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengonfirmasi bahwa aktivitas judi online telah dimasukkan ke dalam daftar tindak pidana yang dapat menjadi dasar pengambilalihan aset oleh negara. Keputusan ini menjadi bagian dari penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sedang dalam proses pembahasan. Penambahan kategori ini menunjukkan upaya penguatan mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menggunakan jalur digital.
Dalam rapat kerja dengan lembaga terkait, anggota Komisi III DPR menegaskan bahwa sejumlah tindak pidana yang telah dimasukkan dalam daftar masih bersifat terbuka untuk penyesuaian. Saat ini terdapat 13 kategori kejahatan yang diusulkan, termasuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan perdagangan manusia. Judi online masuk sebagai salah satu bentuk tindak pidana ekonomi yang berpotensi menghasilkan aset ilegal yang bisa disita.
Proses ini dipandang sebagai respons terhadap perkembangan kejahatan yang semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi. Keterlibatan praktik judi daring yang beroperasi secara ilegal dinilai berdampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan sosial. Dengan memasukkan aktivitas tersebut ke dalam kerangka hukum perampasan aset, pemerintah diharapkan mampu lebih efektif menghambat sumber daya finansial dari pelaku kejahatan digital.
DPR menegaskan bahwa peninjauan terhadap daftar 13 tindak pidana masih dalam tahap konsultasi publik. Masyarakat, lembaga hukum, dan pakar kebijakan diminta memberikan masukan guna memastikan keberlakuan RUU tersebut tidak hanya efektif, tetapi juga proporsional dan sesuai dengan prinsip hukum yang berkeadilan. Tujuan akhirnya adalah memperkuat sistem perampasan aset sebagai alat penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Kapolri minta pengusaha segera laporkan praktik premanisme dan pungli di kawasan industri untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.
11 September 2026

BKN Percepat Hak ASN Gugur di Papua
Badan Kepegawaian Negara menjamin penyelesaian cepat hak kepegawaian tiga ASN yang gugur dalam tugas di Jayawijaya, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan jaminan finansial bagi keluarga.
11 September 2026

Ruben Pertanyakan Logika Gugatan Balik Sarwendah Soal Hak Asuh Anak
Kuasa hukum Ruben menilai gugatan balik Sarwendah atas hak asuh anak tidak memiliki urgensi hukum, mengingat anak sudah berada di bawah pengasuhan ibu.
11 September 2026
Kejagung Amankan Rp1 Triliun dari Kasus Inhutani V
Penyitaan aset senilai Rp1 triliun dari kasus korupsi Inhutani V menunjukkan keberanian Kejagung dalam menuntaskan perkara korupsi besar dengan pendekatan tegas dan sistematis.
11 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA


