Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perampasan Aset Sertakan Tindak Pidana Baru Termasuk Judi Online

DPR menyatakan judi online kini masuk dalam daftar tindak pidana yang bisa menjadi dasar perampasan aset, dengan 13 kategori yang masih bisa direvisi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 15.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengonfirmasi bahwa aktivitas judi online telah dimasukkan ke dalam daftar tindak pidana yang dapat menjadi dasar pengambilalihan aset oleh negara. Keputusan ini menjadi bagian dari penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sedang dalam proses pembahasan. Penambahan kategori ini menunjukkan upaya penguatan mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menggunakan jalur digital.

Dalam rapat kerja dengan lembaga terkait, anggota Komisi III DPR menegaskan bahwa sejumlah tindak pidana yang telah dimasukkan dalam daftar masih bersifat terbuka untuk penyesuaian. Saat ini terdapat 13 kategori kejahatan yang diusulkan, termasuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan perdagangan manusia. Judi online masuk sebagai salah satu bentuk tindak pidana ekonomi yang berpotensi menghasilkan aset ilegal yang bisa disita.

Proses ini dipandang sebagai respons terhadap perkembangan kejahatan yang semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi. Keterlibatan praktik judi daring yang beroperasi secara ilegal dinilai berdampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan sosial. Dengan memasukkan aktivitas tersebut ke dalam kerangka hukum perampasan aset, pemerintah diharapkan mampu lebih efektif menghambat sumber daya finansial dari pelaku kejahatan digital.

DPR menegaskan bahwa peninjauan terhadap daftar 13 tindak pidana masih dalam tahap konsultasi publik. Masyarakat, lembaga hukum, dan pakar kebijakan diminta memberikan masukan guna memastikan keberlakuan RUU tersebut tidak hanya efektif, tetapi juga proporsional dan sesuai dengan prinsip hukum yang berkeadilan. Tujuan akhirnya adalah memperkuat sistem perampasan aset sebagai alat penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BKN Percepat Hak ASN Gugur di Papua

Badan Kepegawaian Negara menjamin penyelesaian cepat hak kepegawaian tiga ASN yang gugur dalam tugas di Jayawijaya, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan jaminan finansial bagi keluarga.

11 September 2026

Berita Lainnya