Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Asuransi Bintang Ungkap Penggelapan Dana Rp400 Juta/Bulan

PT Asuransi Bintang Tbk mengungkap penggelapan sistematis sebesar Rp400 juta per bulan oleh oknum HR selama 2,5 tahun, dilaporkan ke polisi dan OJK serta memperbaiki kesehatan keuangan melalui suntikan modal dan penjualan aset.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 15.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Asuransi Bintang Ungkap Penggelapan Dana Rp400 Juta/Bulan
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Asuransi Bintang Tbk mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana yang berlangsung secara sistematis selama minimal 2,5 tahun, dengan kerugian mencapai sekitar Rp400 juta per bulan. Temuan ini terungkap melalui pemeriksaan internal yang menunjukkan pelanggaran terstruktur melalui proses pembayaran gaji bulanan, yang diduga dimanipulasi oleh divisi Human Resources. Perusahaan menyatakan telah memperhitungkan seluruh kerugian tersebut dalam laporan keuangan terbaru per 31 Juli 2026.

Laporan dugaan kejahatan telah diserahkan kepada kepolisian pada 31 Agustus 2026, dengan nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, terlapor tiga orang berinisial JCM, HCP, dan SAA. Selain itu, perusahaan juga melaporkan kejadian serupa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Pelaporan Aplikasi Pelaporan Online (APOLO), serta mengirimkan laporan kesehatan keuangan resmi berdasarkan perhitungan ulang aset investasi yang hilang.

Dalam laporan tersebut, Rasio Risk Based Capital (RBC) perusahaan mencapai 140,77%, rasio likuiditas 101,78%, rasio kecukupan investasi 178,76%, dan pemenuhan SBN sebesar 3,28%. Meski mengalami tekanan keuangan, perusahaan menegaskan bahwa fundamental keuangan masih sehat. Ekuitas tercatat sekitar Rp403 miliar secara unaudited berdasarkan PSAK 117, dengan Available Capital mencapai Rp371,8 miliar dan Required Capital Rp177,9 miliar, sehingga New RBC Ratio tercatat 209%.

Perbaikan kondisi likuiditas yang sebelumnya terganggu telah berhasil diatasi berkat suntikan dana talangan dari pemegang saham pengendali, serta percepatan penjualan aset properti di Surabaya dan Jakarta. Langkah strategis ini, menurut perusahaan, mampu mengatasi ketimpangan arus kas yang disebabkan oleh dugaan kejahatan struktural. Perseroan menilai komitmen kuat dari pemegang saham dan penerapan teknologi adaptif serta big-data analytics menjadi kunci dalam mendeteksi dan mengungkap praktik pencucian uang dan penggelapan.

Sebagai tindak lanjut, Asuransi Bintang telah menetapkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 September 2026, dengan agenda utama pergantian pengurus dan persetujuan pelepasan aset. Perusahaan menekankan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa tata kelola perusahaan yang baik dapat runtuh jika terjadi kolusi terstruktur dalam satu departemen. Namun, integritas di luar lingkup pelaku dan soliditas manajemen tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional dan kepercayaan pemegang saham.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya