Aturan Baru Izinkan Publik Miliki Saham Bursa Efek
POJK 13/2026 resmi berlaku, membuka kepemilikan saham Bursa Efek bagi publik, investor strategis, dan anggota non-bursa dengan aturan ketat untuk jaga independensi pasar.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 17.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka akses kepemilikan saham Bursa Efek secara luas kepada berbagai pihak, termasuk individu, badan hukum, serta investor strategis, baik yang merupakan anggota maupun bukan anggota bursa. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026, yang telah diundangkan pada 17 September 2026 dan kini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan demutualisasi. Keberlakuan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, yang memberi mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai struktur kepemilikan saham di Bursa Efek.
Demutualisasi yang kini diperkenankan merupakan bagian dari strategi transformasi sistem pasar modal Indonesia, yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan daya inovasi institusi bursa. Dengan perubahan struktur kepemilikan ini, Bursa Efek tidak lagi terbatas pada kepemilikan oleh anggota saja, melainkan dapat dikuasai oleh publik secara umum. Hal ini diharapkan mendorong perbaikan tata kelola perusahaan, memperluas akses permodalan, serta mempercepat pengembangan infrastruktur pasar modal nasional.
Untuk menjaga integritas dan kemandirian pasar, POJK 13/2026 mengatur sejumlah mekanisme pengawasan ketat. Salah satunya, kepemilikan saham oleh satu pihak dibatasi maksimal lima persen dari total saham yang diterbitkan, kecuali mendapat persetujuan OJK untuk kepemilikan di atas angka tersebut. Selain itu, dilarang keras bagi siapa pun, termasuk melalui afiliasi, untuk memiliki saham secara mayoritas (lebih dari 50 persen), baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan ini bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan dan memastikan tidak ada dominasi yang dapat mengancam objektivitas pengelolaan pasar.
Pemilihan direksi dan komisaris Bursa Efek wajib melalui proses penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK, menekankan pentingnya kualifikasi dan independensi dalam kepemimpinan. Seluruh pemegang saham, direksi, dan komisaris diwajibkan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Selain itu, terdapat pemisahan tegas antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional bisnis Bursa Efek, yang menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan pasar yang sehat dan terpercaya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Pembayaran cicilan pinjaman Kopdes Merah Putih senilai Rp37 triliun ditunda karena belum menerima tagihan resmi dari Himbara dan kelengkapan administrasi belum selesai.
21 September 2026

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Saham BYAN turun 5,06% ke level Rp13.125 meski tiga anak usahanya resmi mendapat revisi RKAB 2026 dari Kementerian ESDM dengan tambahan kuota produksi 15–20 juta ton.
21 September 2026

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku mulai 28 September 2026, untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar.
21 September 2026

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) resmi menunjuk Romy Bareno, putra jurnalis Karni Ilyas, sebagai komisaris independen sejak 16 September 2026.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Senin, 21 September 2026, 23.12 WITA

Prancis vs Spanyol: Duel Taktik dan Kualitas di Semifinal Dunia 2026
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia Usai Tundukkan Inggris
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Tuchel Pertahankan Keputusan Pemain Meski Inggris Gagal ke Final
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

