Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Baru Izinkan Publik Miliki Saham Bursa Efek

POJK 13/2026 resmi berlaku, membuka kepemilikan saham Bursa Efek bagi publik, investor strategis, dan anggota non-bursa dengan aturan ketat untuk jaga independensi pasar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 17.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Aturan Baru Izinkan Publik Miliki Saham Bursa Efek📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka akses kepemilikan saham Bursa Efek secara luas kepada berbagai pihak, termasuk individu, badan hukum, serta investor strategis, baik yang merupakan anggota maupun bukan anggota bursa. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026, yang telah diundangkan pada 17 September 2026 dan kini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan demutualisasi. Keberlakuan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, yang memberi mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai struktur kepemilikan saham di Bursa Efek.

Demutualisasi yang kini diperkenankan merupakan bagian dari strategi transformasi sistem pasar modal Indonesia, yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan daya inovasi institusi bursa. Dengan perubahan struktur kepemilikan ini, Bursa Efek tidak lagi terbatas pada kepemilikan oleh anggota saja, melainkan dapat dikuasai oleh publik secara umum. Hal ini diharapkan mendorong perbaikan tata kelola perusahaan, memperluas akses permodalan, serta mempercepat pengembangan infrastruktur pasar modal nasional.

Untuk menjaga integritas dan kemandirian pasar, POJK 13/2026 mengatur sejumlah mekanisme pengawasan ketat. Salah satunya, kepemilikan saham oleh satu pihak dibatasi maksimal lima persen dari total saham yang diterbitkan, kecuali mendapat persetujuan OJK untuk kepemilikan di atas angka tersebut. Selain itu, dilarang keras bagi siapa pun, termasuk melalui afiliasi, untuk memiliki saham secara mayoritas (lebih dari 50 persen), baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan ini bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan dan memastikan tidak ada dominasi yang dapat mengancam objektivitas pengelolaan pasar.

Pemilihan direksi dan komisaris Bursa Efek wajib melalui proses penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK, menekankan pentingnya kualifikasi dan independensi dalam kepemimpinan. Seluruh pemegang saham, direksi, dan komisaris diwajibkan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Selain itu, terdapat pemisahan tegas antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional bisnis Bursa Efek, yang menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan pasar yang sehat dan terpercaya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya