Aturan Baru Larang Gawai di Pesantren dan Madrasah
Kemenag keluarkan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi santri dan guru di seluruh satuan pendidikan keagamaan, mulai dari madrasah hingga pesantren, dengan fokus pada penggunaan sehat dan edukatif.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 23.07 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Agama resmi menerbitkan aturan pembatasan penggunaan perangkat digital di lingkungan satuan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, madrasah, pendidikan diniyah, dan lembaga serupa. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026, yang mengatur penggunaan gawai secara ketat selama kegiatan belajar mengajar. Larangan berlaku bagi santri dan guru dalam area sekolah, kecuali untuk kegiatan pembelajaran yang disetujui langsung oleh tenaga pendidik.
Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam belajar, serta dalam situasi darurat dengan izin dari guru atau wali kelas. Seluruh perangkat harus disimpan di tempat khusus seperti loker atau ruang penyimpanan yang disediakan sekolah. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengakses gawai selama proses pembelajaran jika tidak terkait langsung dengan kegiatan akademik. Aturan ini berlaku secara konsisten di seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag, dengan pendekatan edukatif dan tidak menekan secara paksa.
Aturan juga menegaskan larangan terhadap akses, penyimpanan, atau penyebaran konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, ujaran kebencian, hoaks, dan perundungan digital. Serta dilarang melakukan aktivitas komersial, transaksi pinjaman daring, atau pengunggahan konten yang melanggar privasi orang lain tanpa izin. Dalam hal komunikasi darurat, sekolah diminta menyediakan saluran resmi yang dapat diakses orang tua tanpa melanggar aturan.
Kebijakan ini tidak bertujuan menutup akses teknologi, melainkan membangun kebiasaan digital yang bertanggung jawab. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa teknologi tetap menjadi alat pembelajaran, asalkan digunakan secara proporsional dan terarah. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak, termasuk membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari, mengaktifkan fitur kontrol orang tua, dan memastikan penggunaan berada di ruang terbuka, bukan di kamar tidur.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Australia Minta AS-China Sepakati Aturan Global Kendalikan AI
Perdana Menteri Australia mendesak AS dan China untuk berkolaborasi dalam pembentukan kerangka regulasi global demi mengendalikan perkembangan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.
20 September 2026

Honor Magic9 Siap Meluncur dengan Teknologi Kamera Sinematik
Honor akan memperkenalkan seri Magic9 pada 28 September 2026 di Beijing, menawarkan inovasi kamera, performa tinggi, dan baterai besar dengan desain unik.
20 September 2026

Kosongkan Memori HP Tanpa Hilangkannya Foto di Google Photos
Fitur "Kosongkan ruang di perangkat ini" memungkinkan pengguna menghapus salinan foto dan video dari ponsel tanpa kehilangan data yang sudah disimpan di Google Photos.
20 September 2026

Aturan Baru Pembatasan Gawai di Pendidikan Keagamaan
Kemenag keluarkan edaran pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan, dengan aturan jelas untuk siswa, guru, dan orang tua.
20 September 2026
Berita Lainnya

AS Setujui Penjualan F-35 ke Arab Saudi, Israel Kecam
Minggu, 20 September 2026, 23.14 WITA

Kartu Pers Wartawan CNN, MS NOW, dan Politico Dicabut di Gedung Putih
Minggu, 20 September 2026, 23.14 WITA
Ratusan Ribu Siswa Gaza Hadapi Tahun Ajaran Baru di Tengah Runtuhnya Infrastruktur Pendidikan
Minggu, 20 September 2026, 23.13 WITA

Polisi Johor Gagalkan Sindikat Narkoba, Tangkap WNI 18 Tahun dengan 25 Kg Barbuk
Minggu, 20 September 2026, 23.12 WITA

Pramono Sosialisasikan Potensi Jakarta di Forum Kota Global
Minggu, 20 September 2026, 23.12 WITA

Gugatan PHPU Gibran soal Syarat Pendidikan Dihadapi dengan Siap
Minggu, 20 September 2026, 23.12 WITA

Sidang Koridor Hukum, Roy Suryo dan Dokter Tifa Seharusnya Bebas
Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA

Nissan Siap Luncurkan Skyline Generasi ke-14 Tahun 2026
Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA

