Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Baru Larang Gawai di Pesantren dan Madrasah

Kemenag keluarkan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi santri dan guru di seluruh satuan pendidikan keagamaan, mulai dari madrasah hingga pesantren, dengan fokus pada penggunaan sehat dan edukatif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 23.07 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Aturan Baru Larang Gawai di Pesantren dan Madrasah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Agama resmi menerbitkan aturan pembatasan penggunaan perangkat digital di lingkungan satuan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, madrasah, pendidikan diniyah, dan lembaga serupa. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026, yang mengatur penggunaan gawai secara ketat selama kegiatan belajar mengajar. Larangan berlaku bagi santri dan guru dalam area sekolah, kecuali untuk kegiatan pembelajaran yang disetujui langsung oleh tenaga pendidik.

Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam belajar, serta dalam situasi darurat dengan izin dari guru atau wali kelas. Seluruh perangkat harus disimpan di tempat khusus seperti loker atau ruang penyimpanan yang disediakan sekolah. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengakses gawai selama proses pembelajaran jika tidak terkait langsung dengan kegiatan akademik. Aturan ini berlaku secara konsisten di seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag, dengan pendekatan edukatif dan tidak menekan secara paksa.

Aturan juga menegaskan larangan terhadap akses, penyimpanan, atau penyebaran konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, ujaran kebencian, hoaks, dan perundungan digital. Serta dilarang melakukan aktivitas komersial, transaksi pinjaman daring, atau pengunggahan konten yang melanggar privasi orang lain tanpa izin. Dalam hal komunikasi darurat, sekolah diminta menyediakan saluran resmi yang dapat diakses orang tua tanpa melanggar aturan.

Kebijakan ini tidak bertujuan menutup akses teknologi, melainkan membangun kebiasaan digital yang bertanggung jawab. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa teknologi tetap menjadi alat pembelajaran, asalkan digunakan secara proporsional dan terarah. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak, termasuk membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari, mengaktifkan fitur kontrol orang tua, dan memastikan penggunaan berada di ruang terbuka, bukan di kamar tidur.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya