Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ayah Tewaskan Anak Kandung Usai Cekcok Soal Uang untuk Judi Online

Seorang remaja 15 tahun tewas akibat kekerasan fisik dari ayah kandungnya di Bandung, yang diduga dipicu perselisihan soal uang Rp500 ribu untuk berjudi daring.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.25 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 66x dibuka
Ayah Tewaskan Anak Kandung Usai Cekcok Soal Uang untuk Judi Online📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang remaja berusia 15 tahun, RR, meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan fisik dari ayah kandungnya, DR (37), di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (19/10) sekitar pukul 18.00 WIB, saat konflik keluarga memuncak akibat perdebatan soal uang Rp500 ribu yang diduga akan digunakan untuk bermain judi online. Menurut penyidik, konflik bermula dari ketidaksetujuan istrinya terhadap penggunaan uang tersebut, yang kemudian memicu amukan sang suami.

Saat kekerasan terjadi, RR berusaha melindungi ibunya dari amukan ayahnya, namun justru menjadi sasaran emosi yang memburuk. Dalam keterangan resmi, korban mengalami cekikan, pukulan, serta dilempar dengan lampu, yang diduga menjadi penyebab luka fatal. Hasil autopsi menunjukkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala, mengindikasikan cedera akibat benda tumpul, baik dari pukulan maupun tendangan. Penyidik menyatakan bahwa kerusakan tersebut berkaitan erat dengan peristiwa kekerasan yang terjadi di lokasi kejadian.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian dan meminta bantuan kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, DR segera diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menilai tindakan pelaku telah melanggar ketentuan perlindungan anak dan perundang-undangan pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan (2), serta Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tujuan utama penyidikan adalah memastikan kebenaran fakta dan menegakkan hukum secara adil, terutama dalam kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur. Kejadian ini menjadi peringatan atas bahaya konflik keluarga yang tidak terkelola, terutama jika melibatkan kebiasaan berjudi yang dapat memicu kekerasan ekstrem. Polisi tetap membuka ruang bagi keluarga dan masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi serupa, demi mencegah kejadian serupa di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya