Bareskrim Klaim Rp500 Miliar Restitusi Korban DSI Sudah Terealisasi
Bareskrim menyatakan telah mengumpulkan aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari kasus PT DSI, mencapai hampir separuh dari total restitusi yang dimohonkan korban sebesar Rp1 triliun.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Bareskrim Polri melaporkan bahwa sekitar separuh dari total nilai restitusi yang dimohonkan korban dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah terpenuhi. Dengan nilai aset yang berhasil dilacak dan disita mencapai lebih dari Rp500 miliar, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian finansial bagi para korban. Klaim ini disampaikan oleh Kombes Arsal Sahban, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, sebagai respons terhadap data restitusi yang disusun oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Proses pelacakan aset dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana yang disembunyikan melalui nama-nama orang lain atau perusahaan afiliasi. Penyidik menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada hukuman pidana, tetapi juga harus mengembalikan hak korban secara nyata. Arsal menegaskan bahwa arahan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menjadi pedoman utama dalam pendekatan ini, yang menekankan keberpihakan pada keadilan ekonomi.
Dalam klaster ketiga yang menyeret mantan pejabat OJK dan BEI, FH, penyidik berhasil menyita dan memblokir 110 aset, termasuk tanah, bangunan, dan dokumen hukum terkait kepemilikan. Aset-aset tersebut tersebar di lima wilayah Jabodetabek dan Jawa Tengah, dengan total luas mencapai sekitar 1,9 hektare. Selain itu, delapan aset lainnya berupa agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang dari BPRS yang mayoritas dimiliki FH, tersebar di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.
Pembagian perkara ke dalam empat klaster memungkinkan pendekatan yang lebih terfokus dan efisien dalam melacak aset. Setiap klaster memiliki pola aliran dana yang berbeda, sehingga memudahkan penyidik untuk menelusuri setiap tahap pengelolaan aset yang disalahgunakan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses restitusi dan memastikan korban mendapatkan kompensasi sesuai hak hukumnya.
LPSK telah menghitung ganti rugi untuk 5.102 korban yang memenuhi kriteria, dengan total nilai sebesar Rp1,07 triliun. Hasil ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum. Kajari Depok, Arif Budiman, menyatakan bahwa data tersebut akan disampaikan dalam persidangan dengan melibatkan ahli dari LPSK untuk menjelaskan secara teknis. Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai restitusi tetap berada di tangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan BSU Incar Data Pribadi
Kemenaker imbau masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok pencairan Bantuan Subsidi Upah yang memanfaatkan tautan palsu dan meminta data pribadi secara ilegal.
26 Oktober 2026

Lima Film Akhir Pekan Tampilkan Kekerasan, Cinta, dan Misteri
Lima film baru di bioskop menawarkan narasi kuat tentang trauma, perjuangan, dan kekuatan batin, dengan latar beragam mulai dari keluarga hingga dunia superhero.
26 Oktober 2026

Meghan Markle Lega Usai Kasus Ayahnya Diperiksa Polisi
Meghan Markle mengungkapkan rasa lega setelah penyelidikan terhadap ayah kandungnya atas dugaan kepemilikan materi pornografi anak diproses secara resmi.
26 Oktober 2026

Anak Disabilitas di Surabaya Meninggal Akibat Perundungan, Orang Tua Desak Peninjauan Ulang Hukum
Seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan oleh anak-anak di bawah usia 12 tahun, memicu desakan untuk meninjau ulang mekanisme penanganan hukum terhadap pelaku muda.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

BUMI Perkuat Posisi di Sektor Pertambangan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

BI Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Volatilitas Pasar
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

InJourney Airports Turunkan Tarif Bandara 50% untuk Libur Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

OJK Respons Usulan Rating Pasar Modal Mandiri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perluas Komite HSC Dorong Tata Kelola Lebih Baik
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Ekspor Perdana Terasi Udang Rebon Asahan ke Thailand Sukses
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perkuat Pengawasan Pasar Modal Mulai November
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

