Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bareskrim Klaim Rp500 Miliar Restitusi Korban DSI Sudah Terealisasi

Bareskrim menyatakan telah mengumpulkan aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari kasus PT DSI, mencapai hampir separuh dari total restitusi yang dimohonkan korban sebesar Rp1 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Bareskrim Klaim Rp500 Miliar Restitusi Korban DSI Sudah Terealisasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Bareskrim Polri melaporkan bahwa sekitar separuh dari total nilai restitusi yang dimohonkan korban dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah terpenuhi. Dengan nilai aset yang berhasil dilacak dan disita mencapai lebih dari Rp500 miliar, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian finansial bagi para korban. Klaim ini disampaikan oleh Kombes Arsal Sahban, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, sebagai respons terhadap data restitusi yang disusun oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Proses pelacakan aset dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana yang disembunyikan melalui nama-nama orang lain atau perusahaan afiliasi. Penyidik menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada hukuman pidana, tetapi juga harus mengembalikan hak korban secara nyata. Arsal menegaskan bahwa arahan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menjadi pedoman utama dalam pendekatan ini, yang menekankan keberpihakan pada keadilan ekonomi.

Dalam klaster ketiga yang menyeret mantan pejabat OJK dan BEI, FH, penyidik berhasil menyita dan memblokir 110 aset, termasuk tanah, bangunan, dan dokumen hukum terkait kepemilikan. Aset-aset tersebut tersebar di lima wilayah Jabodetabek dan Jawa Tengah, dengan total luas mencapai sekitar 1,9 hektare. Selain itu, delapan aset lainnya berupa agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang dari BPRS yang mayoritas dimiliki FH, tersebar di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Pembagian perkara ke dalam empat klaster memungkinkan pendekatan yang lebih terfokus dan efisien dalam melacak aset. Setiap klaster memiliki pola aliran dana yang berbeda, sehingga memudahkan penyidik untuk menelusuri setiap tahap pengelolaan aset yang disalahgunakan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses restitusi dan memastikan korban mendapatkan kompensasi sesuai hak hukumnya.

LPSK telah menghitung ganti rugi untuk 5.102 korban yang memenuhi kriteria, dengan total nilai sebesar Rp1,07 triliun. Hasil ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum. Kajari Depok, Arif Budiman, menyatakan bahwa data tersebut akan disampaikan dalam persidangan dengan melibatkan ahli dari LPSK untuk menjelaskan secara teknis. Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai restitusi tetap berada di tangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya