Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bareskrim Tuntaskan Pemeriksaan Pelapor Kasus Dokumen Pendidikan Gibran

Bareskrim Polri menyelesaikan proses klarifikasi terhadap pelapor dugaan keabsahan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming, dengan mengajukan 15 pertanyaan terkait dasar laporan dan independensi pelapor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 17.50 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 35x dibuka
Bareskrim Tuntaskan Pemeriksaan Pelapor Kasus Dokumen Pendidikan Gibran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan tahap klarifikasi terhadap Riyadi alias Regas, pihak yang melaporkan dugaan ketidakabsahan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam proses pencalonan Pemilu 2024. Proses pemeriksaan berlangsung secara intensif di Markas Besar Polri, dengan fokus pada identitas, motivasi, dan dasar hukum pelaporan yang diajukan.

Dalam sesi klarifikasi, pelapor menjawab 15 pertanyaan yang diajukan penyidik, mulai dari identifikasi diri hingga penjelasan alasan pengajuan laporan. Salah satu poin kunci yang didalami adalah dasar hukum pelaporan, yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait surat keterangan pendidikan. Penyidik juga menekankan aspek independensi pelapor untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses hukum.

Pengacara pelapor, Syamsir Jalil, menyampaikan bahwa kliennya menjelaskan secara rinci latar belakang dan pertimbangan hukum yang mendasari pelaporan. Ia menegaskan bahwa pelapor berpegang pada putusan MK sebagai acuan utama, serta menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi yang terlibat dalam proses ini.

Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari peninjauan awal yang dilakukan Bareskrim untuk menilai kecukupan bukti dan kelayakan pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait dokumen pendidikan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, baik melanjutkan penyelidikan atau menutup kasus.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya