Bareskrim Tuntaskan Pemeriksaan Pelapor Kasus Dokumen Pendidikan Gibran
Bareskrim Polri menyelesaikan proses klarifikasi terhadap pelapor dugaan keabsahan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming, dengan mengajukan 15 pertanyaan terkait dasar laporan dan independensi pelapor.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 17.50 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 35x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan tahap klarifikasi terhadap Riyadi alias Regas, pihak yang melaporkan dugaan ketidakabsahan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam proses pencalonan Pemilu 2024. Proses pemeriksaan berlangsung secara intensif di Markas Besar Polri, dengan fokus pada identitas, motivasi, dan dasar hukum pelaporan yang diajukan.
Dalam sesi klarifikasi, pelapor menjawab 15 pertanyaan yang diajukan penyidik, mulai dari identifikasi diri hingga penjelasan alasan pengajuan laporan. Salah satu poin kunci yang didalami adalah dasar hukum pelaporan, yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait surat keterangan pendidikan. Penyidik juga menekankan aspek independensi pelapor untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses hukum.
Pengacara pelapor, Syamsir Jalil, menyampaikan bahwa kliennya menjelaskan secara rinci latar belakang dan pertimbangan hukum yang mendasari pelaporan. Ia menegaskan bahwa pelapor berpegang pada putusan MK sebagai acuan utama, serta menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi yang terlibat dalam proses ini.
Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari peninjauan awal yang dilakukan Bareskrim untuk menilai kecukupan bukti dan kelayakan pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait dokumen pendidikan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, baik melanjutkan penyelidikan atau menutup kasus.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

