Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Tetapkan 241 Hari Operasional Bursa 2027

Bursa Efek Indonesia menetapkan 241 hari perdagangan efek pada 2027, mengacu pada keputusan bersama lembaga negara terkait libur nasional dan cuti bersama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 19.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BEI Tetapkan 241 Hari Operasional Bursa 2027📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menetapkan kalender operasional pasar modal tahun 2027, dengan total hari perdagangan efek mencapai 241 hari. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun tersebut.

Beberapa hari besar keagamaan yang jatuh pada akhir pekan tidak dijadikan libur bursa, meskipun memiliki nilai penting. Di antaranya, Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili pada 6 Februari, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 28 Maret, serta Hari Buruh Internasional 1 Mei 2027, yang semuanya jatuh pada hari Sabtu atau Minggu. Demikian pula, 1 Muharam 1449 Hijriah yang jatuh pada 6 Juni 2027, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 15 Agustus, Natal pada 25 Desember, dan Isra Mikraj pada 26 Desember tidak termasuk dalam daftar libur bursa karena bertepatan dengan akhir pekan.

Daftar hari libur bursa tahun 2027 mencakup perayaan hari nasional, keagamaan, dan cuti bersama. Tahun Baru Masehi 1 Januari, Isra Mikraj 5 Januari, Cuti Bersama Imlek 16 Februari, Hari Suci Nyepi 8 Maret, serta cuti bersama Idul Fitri pada 9, 10, 11, 12 Maret, dan cuti bersama Wafat Yesus Kristus 25 Maret, termasuk dalam jadwal libur. Hari-hari lainnya yang menjadi libur meliputi Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha, Hari Raya Waisak, Hari Lahir Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan, Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus pada 24 Desember, serta libur akhir tahun pada 31 Desember.

BEI menyatakan bahwa penyesuaian kalender dapat dilakukan jika terjadi perubahan dari Bank Indonesia terkait kliring, atau jika pemerintah mengeluarkan kebijakan peniadaan aktivitas kerja pada hari tertentu. Dengan demikian, operasional pasar modal tetap fleksibel mengikuti kondisi mendesak yang muncul di tengah tahun.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya