Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Turunkan Batas Harga Saham ke Rp1 Mulai Hari Ini

Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, berlaku mulai 28 September, dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan kualitas harga pasar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 12.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BEI Turunkan Batas Harga Saham ke Rp1 Mulai Hari Ini📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerapkan batas harga minimum saham sebesar Rp1 per lembar mulai hari ini, menggantikan batas sebelumnya yang berlaku di angka Rp50. Penyesuaian ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00136/BEI/09-2026, yang mengubah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam struktur perdagangan saham di pasar reguler dan tunai.

Penurunan batas harga terendah dimaksudkan untuk memperluas rentang harga yang tersedia, sehingga memungkinkan transaksi lebih fleksibel dan menunjang proses penemuan harga (price discovery) yang lebih akurat. Dengan harga saham yang lebih terjangkau, diharapkan partisipasi investor dapat meningkat, terutama dari kalangan retail yang sebelumnya terhambat oleh batas harga yang tinggi.

Seiring perubahan harga terendah, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection (AR), yaitu batasan otomatis yang membatasi harga transaksi dalam satu hari. Selama masa transisi hingga 31 Desember 2024, batas AR untuk saham Rp1–Rp10 ditetapkan Rp1 untuk ARA dan ARB. Untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200, ARA diatur 35% dan ARB 15%. Sementara itu, mulai 1 Januari 2027, ARB akan dinaikkan menjadi 35% untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200, dan untuk saham di atas Rp5.000, ARB tetap 15% sementara ARA 20%.

Penerapan kebijakan ini juga berlaku bagi perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dengan penyesuaian batas Auto Rejection yang sejalan dengan struktur baru. Untuk saham Rp1–Rp10, ARA dan ARB tetap Rp1, sedangkan di atas Rp10, batasnya ditetapkan 10% untuk keduanya. Perubahan ini diharapkan menciptakan lingkungan pasar yang lebih responsif dan inklusif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya