Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LIRA Sultra Minta Kejati Periksa Gubernur Soal Dugaan Dana Pilkada dari Perusahaan Tambang

LIRA Sultra mendesak Kejati Sultra memeriksa Gubernur Andi Sumangerukka terkait dugaan aliran dana Pilkada dari perusahaan tambang yang diduga merugikan negara hingga Rp2,9 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
LIRA Sultra Minta Kejati Periksa Gubernur Soal Dugaan Dana Pilkada dari Perusahaan Tambang📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dalam upaya memastikan akuntabilitas keuangan penyelenggara negara, khususnya terkait dugaan keterlibatan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dalam aliran dana Pilkada 2024. LIRA menyoroti kemungkinan sumber dana yang berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang yang kini tengah dikaji karena pelanggaran perizinan dan kewajiban administratif di kawasan hutan.

Berdasarkan temuan awal, perusahaan tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp2,9 triliun akibat aktivitas ilegal dan tunggakan denda. LIRA menyatakan bahwa ketidaksesuaian antara pendapatan resmi dan kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN Gubernur—yang mencapai sekitar Rp700 miliar—menjadi dasar kecurigaan terhadap asal-usul kekayaan tersebut.

Jefri Rembasa, selaku Ketua DPW LIRA Sultra, menekankan pentingnya transparansi finansial sebagai fondasi demokrasi yang sehat. Ia menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Sultra dan Komite Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPATK) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aliran dana Pilkada dan asal-usul kekayaan Gubernur. Menurutnya, upaya ini bukan sekadar bentuk pengawasan, melainkan kewajiban hukum untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

LIRA menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik politik uang yang berasal dari korporasi yang diduga merugikan kepentingan publik. Kepatuhan terhadap hukum harus dijunjung tinggi, terutama oleh pejabat publik yang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjadi teladan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya