Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bengkaknya Biaya Tol Harbour Road II Diduga Tak Dievaluasi

Temuan kenaikan anggaran proyek jalan tol Harbour Road II dari Rp6,8 triliun menjadi Rp8,4 triliun tanpa evaluasi resmi memicu desakan investigasi hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 139x dibuka
Bengkaknya Biaya Tol Harbour Road II Diduga Tak Dievaluasi📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Proyek jalan tol layang Harbour Road II, yang melintas dari Ancol Timur hingga Pluit, kembali menjadi sorotan setelah terungkap kenaikan anggaran konstruksi dari Rp6,8 triliun menjadi Rp8,4 triliun. Angka tersebut mencatat kenaikan signifikan sebesar Rp1,6 triliun, yang menurut pihak analis tidak disertai proses evaluasi formal dari pemerintah maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi pengelolaan anggaran negara dalam proyek infrastruktur strategis.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa perubahan anggaran sebesar itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menyoroti keterlibatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang dikendalikan oleh Jusuf Hamka, dalam pengelolaan proyek tersebut. Menurutnya, tidak adanya proses penilaian independen atas kenaikan biaya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan.

Dalam forum diskusi yang digelar di Jakarta, Uchok menyoroti bahwa kenaikan anggaran terjadi secara bertahap—dari rencana awal Rp6,8 triliun, melonjak ke Rp7 triliun, lalu mencapai puncak Rp8,4 triliun tanpa penjelasan resmi. Ia menilai bahwa kejadian semacam ini menimbulkan indikasi potensi penyimpangan, terlebih jika tidak ada mekanisme audit atau pertanggungjawaban yang jelas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi di sektor jalan tol di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pihak CBA menekankan bahwa proyek dengan nilai besar seperti ini harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi, termasuk melibatkan lembaga pengawas independen. Mereka menyerukan agar Kejaksaan Agung turun tangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan dan penambahan anggaran.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya