BGN Minta Maaf Atas Keracunan Massal di Ponpes Sidoarjo
Badan Gizi Nasional menyampaikan permohonan maaf atas kasus keracunan yang menimpa 748 orang akibat makanan bergizi gratis di Sidoarjo, dengan kepala dapur dicopot.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 18.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas insiden keracunan massal yang menimpa lebih dari 748 santri dan pelajar di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Peristiwa tersebut terjadi setelah sejumlah pengguna makanan bergizi gratis (MBG) mengalami gejala mual, muntah, dan pusing. Wakil Ketua BGN, Mayjen TNI (Purn) Trenggono, tiba di lokasi kejadian dan langsung berdialog dengan Pengasuh Pondok Pesantren Manbaul Hikam, KH Abdul Wahid Harun, untuk menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut.
Menurut Trenggono, penyebab utama insiden berasal dari pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan oleh petugas dapur saat menyiapkan menu MBG. Ia menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh BGN tetap berlaku, namun pelaksanaannya tidak sesuai di lapangan. "Kami menyampaikan permohonan maaf atas kemungkinan kelalaian atau ketidakpatuhan petugas dapur dalam menjalankan prosedur," ujar dia, menegaskan bahwa kejadian ini bukan akibat kegagalan sistem, melainkan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Hingga pagi hari Jumat, jumlah korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit berkurang menjadi 22 orang, sementara sisanya telah diperbolehkan pulang atau dirawat secara jalan. Seluruh korban dalam kondisi stabil dan membaik. Sebagai tindakan tegas, BGN langsung menghentikan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah Tanggulangin yang menjadi sumber makanan penyebab keracunan. Kepala dapur yang bertanggung jawab atas produksi makanan tersebut telah dicopot dari jabatannya.
Trenggono menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap program MBG akan terus dilakukan, meskipun sistem dan SOP yang ada dinilai sudah sesuai. Fokus utama kini adalah penegakan disiplin dan peningkatan pengawasan di tingkat pelaksana. Ia juga menyatakan bahwa sanksi lebih lanjut akan diberikan sesuai dengan aturan hukum jika terdapat bukti kesengajaan atau kelalaian yang berat. Tidak akan ada pembebasan tanggung jawab bagi pihak yang melanggar prosedur.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026

7-10 Oktober 2026, Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara Hadirkan Inovasi Berbasis AI
Hospital Expo 2026 di BSD City akan menampilkan lebih dari 600 peserta dengan teknologi kesehatan canggih berbasis kecerdasan buatan, termasuk alat bedah robotik dan deteksi risiko penyakit melalui analisis retina.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


