Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Purbaya Soroti Keadilan Jika Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset

Menteri Keuangan menegaskan belum mengetahui rancangan RUU Perampasan Aset yang kaji tindak pidana perpajakan, namun menekankan pentingnya asas keadilan dalam penerapan sanksi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 19.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Purbaya Soroti Keadilan Jika Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi XI DPR RI kini tengah mempertimbangkan masuknya tindak pidana perpajakan ke dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset. Proses penyusunan RUU tersebut masih berlangsung dalam tahap internal, sebelum diserahkan ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan belum terlibat dalam pembahasan mengenai pengintegrasian pelanggaran perpajakan dalam kerangka perampasan aset. Ia mengaku belum mengetahui detail rancangan tersebut, sehingga tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.

Namun, Purbaya menyampaikan bahwa meskipun kejahatan perpajakan bisa dimasukkan dalam cakupan RUU, penerapannya harus didasarkan pada prinsip keadilan. Ia menekankan bahwa tindakan perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sepihak atau tanpa pertimbangan matang, terutama terhadap wajib pajak yang melakukan kesalahan tanpa niat sengaja.

Menurutnya, sanksi perampasan aset sebaiknya hanya diberlakukan dalam kasus yang berulang atau melibatkan tindakan penggelapan yang disengaja. Dengan begitu, sistem tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga negara yang terkena dampak akibat kelalaian atau ketidaktahuan.

Purbaya menegaskan bahwa penerapan aturan harus disertai rambu-rambu jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Tujuannya adalah menjamin bahwa kebijakan tidak justru memberatkan masyarakat umum, terutama mereka yang secara tidak sengaja terlambat membayar pajak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya