Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BI Tegas Cabut Izin Merchant QRIS Jika Terlibat Judi Online

Bank Indonesia ancam cabut izin merchant dan penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi ilegal seperti judi online, demi menjaga integritas ekosistem QRIS.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.26 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 71x dibuka
BI Tegas Cabut Izin Merchant QRIS Jika Terlibat Judi Online📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bank Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap pelaku yang menyalahgunakan sistem pembayaran QRIS untuk kegiatan ilegal, terutama perjudian daring. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyatakan bahwa pihaknya siap mencabut izin operasional merchant maupun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) jika terbukti menjadi sarana transaksi ilegal. Ancaman ini merupakan bagian dari empat langkah strategis yang diterapkan untuk memastikan ekosistem QRIS tetap dapat dipercaya dan aman digunakan oleh masyarakat.

Penguatan pengawasan menjadi fondasi utama, di mana BI memperketat pemantauan terhadap PJP dan agregator merchant melalui audit berkala. Filianingsih menekankan bahwa kebijakan tidak hanya berlaku saat pendaftaran, tetapi juga melibatkan pemantauan berkelanjutan terhadap aktivitas transaksi. Prinsip know your customer (KYC) dan due diligence yang ketat wajib diterapkan sejak awal, serta dilanjutkan dengan pemantauan aktivitas usaha secara periodik untuk mendeteksi penyimpangan.

BI juga memperkuat mekanisme deteksi pola transaksi mencurigakan. Sebagai contoh, sebuah merchant yang biasanya tutup pada malam hari namun tiba-tiba mencatatkan seratus kali transaksi berulang senilai Rp50 ribu menimbulkan kecurigaan. Untuk mempercepat respons, BI telah menyusun daftar hitam yang memuat merchant yang terindikasi melanggar aturan. Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko penyalahgunaan dan melindungi konsumen dari potensi kerugian.

Kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam penegakan kebijakan. BI memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga negara, dan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran secara komprehensif. Filianingsih menegaskan bahwa QRIS dirancang sebagai sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Oleh karena itu, menjaga integritas sistem menjadi prioritas utama, bukan sekadar memperluas cakupan penggunaan.

Pertumbuhan QRIS terus melambung, dengan volume transaksi naik 75,8 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah pengguna mencapai 70,6 juta, sementara merchant yang terdaftar mencapai 49,4 juta. Dengan pertumbuhan ini, BI menekankan pentingnya kualitas dan keamanan ekosistem, bukan hanya kuantitas, sebagai dasar keberlanjutan sistem pembayaran digital nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya