BI Tegaskan Sanksi Berlaku untuk PJP Ilegal Gunakan QRIS
Bank Indonesia menegaskan tindakan tegas terhadap penyedia jasa pembayaran yang menyalahgunakan QRIS untuk transaksi ilegal, termasuk judi online, dengan penegakan aturan mulai dari verifikasi hingga pencabutan izin.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Bank Indonesia menegaskan langkah tegas terhadap penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terbukti menyalahgunakan teknologi QRIS untuk memfasilitasi aktivitas transaksi ilegal, khususnya perjudian daring. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa penggunaan QRIS dalam konteks ilegal tidak akan ditoleransi, sekalipun dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar sebagai mitra resmi. Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sistem pembayaran nasional.
Proses pengawasan dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari verifikasi awal terhadap merchant sebelum izin diberikan, hingga pemantauan berkelanjutan terhadap pola transaksi. Dengan pendekatan berlapis ini, otoritas mampu mengidentifikasi dini potensi penyalahgunaan dan mengambil tindakan cepat. Langkah tersebut menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah penggunaan teknologi pembayaran untuk aktivitas yang merugikan masyarakat.
Sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari pembatasan aktivitas operasional hingga pencabutan izin operasional PJP secara permanen. Keputusan ini berlaku bagi pelaku yang terbukti memanfaatkan QRIS untuk transaksi ilegal, tanpa memandang skala atau durasi pelanggaran. Pemberlakuan sanksi tegas ini juga ditujukan sebagai bentuk peringatan kepada seluruh pelaku industri jasa pembayaran agar mematuhi regulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Bank Indonesia menekankan bahwa QRIS dirancang sebagai alat pembayaran yang aman, inklusif, dan transparan, bukan sebagai sarana untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pembayaran harus bertanggung jawab atas penggunaan teknologi ini. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan keuangan yang sehat, terkendali, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

