Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BI Tegaskan Sanksi Berlaku untuk PJP Ilegal Gunakan QRIS

Bank Indonesia menegaskan tindakan tegas terhadap penyedia jasa pembayaran yang menyalahgunakan QRIS untuk transaksi ilegal, termasuk judi online, dengan penegakan aturan mulai dari verifikasi hingga pencabutan izin.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
BI Tegaskan Sanksi Berlaku untuk PJP Ilegal Gunakan QRIS📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Bank Indonesia menegaskan langkah tegas terhadap penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terbukti menyalahgunakan teknologi QRIS untuk memfasilitasi aktivitas transaksi ilegal, khususnya perjudian daring. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa penggunaan QRIS dalam konteks ilegal tidak akan ditoleransi, sekalipun dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar sebagai mitra resmi. Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sistem pembayaran nasional.

Proses pengawasan dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari verifikasi awal terhadap merchant sebelum izin diberikan, hingga pemantauan berkelanjutan terhadap pola transaksi. Dengan pendekatan berlapis ini, otoritas mampu mengidentifikasi dini potensi penyalahgunaan dan mengambil tindakan cepat. Langkah tersebut menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah penggunaan teknologi pembayaran untuk aktivitas yang merugikan masyarakat.

Sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari pembatasan aktivitas operasional hingga pencabutan izin operasional PJP secara permanen. Keputusan ini berlaku bagi pelaku yang terbukti memanfaatkan QRIS untuk transaksi ilegal, tanpa memandang skala atau durasi pelanggaran. Pemberlakuan sanksi tegas ini juga ditujukan sebagai bentuk peringatan kepada seluruh pelaku industri jasa pembayaran agar mematuhi regulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Bank Indonesia menekankan bahwa QRIS dirancang sebagai alat pembayaran yang aman, inklusif, dan transparan, bukan sebagai sarana untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pembayaran harus bertanggung jawab atas penggunaan teknologi ini. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan keuangan yang sehat, terkendali, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya