Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan, Ini Langkahnya

Pemilik kendaraan wajib blokir STNK setelah menjual untuk hindari kewajiban pajak dan risiko hukum akibat pelanggaran pembeli.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 09.13 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan, Ini Langkahnya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah melakukan penjualan, guna menghindari kewajiban pembayaran pajak tahunan dan pajak progresif yang terus menumpuk. Tanpa proses pemblokiran, nama pemilik lama tetap tercatat dalam sistem, sehingga dapat menjadi tanggung jawab jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas atau kejahatan oleh pembeli baru.

Proses pemblokiran dapat dilakukan melalui dua jalur: offline di kantor Samsat terdekat atau secara daring melalui layanan digital yang disediakan pemerintah daerah. Untuk pemblokiran secara langsung, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), fotokopi STNK, surat keterangan jual beli, serta surat kuasa bila tidak hadir sendiri. Dokumen jual beli perlu dilengkapi materai untuk memperkuat keabsahannya di mata hukum.

Sementara itu, bagi yang memilih jalur online, langkahnya dimulai dengan persiapan dokumen serupa, termasuk fotokopi KTP, surat kuasa bermaterai, bukti penyerahan kendaraan, serta dokumen kepemilikan seperti BPKB dan surat pernyataan yang dapat diunduh dari situs resmi pelayanan pajak daerah. Setelah itu, pengguna harus masuk ke platform layanan pajak online, memilih menu PKB, lalu memilih opsi pemblokiran kendaraan dan mengunggah seluruh dokumen yang telah disiapkan. Setelah dikirim, status pemblokiran akan dikonfirmasi melalui email atau bisa dicek langsung di sistem.

Penting dicatat, proses pemblokiran tidak hanya melindungi pemilik lama dari kewajiban finansial, tetapi juga mencegah penyalahgunaan identitas dalam pelanggaran hukum. Dengan mengikuti aturan ini secara tepat, masyarakat dapat memastikan transaksi jual beli kendaraan berjalan secara legal dan transparan tanpa risiko hukum di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya