Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan, Ini Langkahnya
Pemilik kendaraan wajib blokir STNK setelah menjual untuk hindari kewajiban pajak dan risiko hukum akibat pelanggaran pembeli.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 09.13 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah melakukan penjualan, guna menghindari kewajiban pembayaran pajak tahunan dan pajak progresif yang terus menumpuk. Tanpa proses pemblokiran, nama pemilik lama tetap tercatat dalam sistem, sehingga dapat menjadi tanggung jawab jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas atau kejahatan oleh pembeli baru.
Proses pemblokiran dapat dilakukan melalui dua jalur: offline di kantor Samsat terdekat atau secara daring melalui layanan digital yang disediakan pemerintah daerah. Untuk pemblokiran secara langsung, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), fotokopi STNK, surat keterangan jual beli, serta surat kuasa bila tidak hadir sendiri. Dokumen jual beli perlu dilengkapi materai untuk memperkuat keabsahannya di mata hukum.
Sementara itu, bagi yang memilih jalur online, langkahnya dimulai dengan persiapan dokumen serupa, termasuk fotokopi KTP, surat kuasa bermaterai, bukti penyerahan kendaraan, serta dokumen kepemilikan seperti BPKB dan surat pernyataan yang dapat diunduh dari situs resmi pelayanan pajak daerah. Setelah itu, pengguna harus masuk ke platform layanan pajak online, memilih menu PKB, lalu memilih opsi pemblokiran kendaraan dan mengunggah seluruh dokumen yang telah disiapkan. Setelah dikirim, status pemblokiran akan dikonfirmasi melalui email atau bisa dicek langsung di sistem.
Penting dicatat, proses pemblokiran tidak hanya melindungi pemilik lama dari kewajiban finansial, tetapi juga mencegah penyalahgunaan identitas dalam pelanggaran hukum. Dengan mengikuti aturan ini secara tepat, masyarakat dapat memastikan transaksi jual beli kendaraan berjalan secara legal dan transparan tanpa risiko hukum di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bahaya Aquaplaning Saat Hujan, Ini Langkah Pencegahan Penting
BMKG memprediksi musim hujan mulai Oktober 2026, namun hujan telah muncul lebih awal di sejumlah daerah, memicu risiko aquaplaning yang mengancam keselamatan pengemudi.
24 September 2026

Toyota Perkuat Lini Produksi Listrik di Tiongkok Mulai 2027
Toyota akan memulai produksi kendaraan listrik jarak jauh di Tiongkok pada April 2027 dengan target 200 ribu unit di tahun pertama.
23 September 2026

Elektrifikasi Perkuat Daya Saing Otomotif Lokal
Investasi lebih dari Rp100 triliun dan produksi kendaraan hibrida di Indonesia menjadi bukti penguatan kapabilitas manufaktur dan ekosistem lokal.
23 September 2026

Pangeran MBS Perkenalkan Exobot, Mobil Listrik Nasional Saudi
Peluncuran Exobot oleh Ceer, perusahaan otomotif nasional Saudi, didukung Visi 2030 sebagai bagian dari transformasi ekonomi tanpa minyak.
23 September 2026
Berita Lainnya

Ube: Sumber Karbohidrat Sehat dengan Manfaat Kesehatan Menjanjikan
Kamis, 24 September 2026, 09.30 WITA

Mengurangi Gula Tambahan, Manfaat Nyata untuk Tubuh
Kamis, 24 September 2026, 09.30 WITA

6 Makanan Alami untuk Cegah Rambut Rontok
Kamis, 24 September 2026, 09.18 WITA

7 Kebiasaan Sehari-Hari yang Tak Disadari Picu Hipertensi
Kamis, 24 September 2026, 09.17 WITA

DKI Pertimbangkan CFD Sabtu-Minggu untuk Kurangi Emisi
Kamis, 24 September 2026, 09.13 WITA

Redmi Note 17 Pro Max 5G dan Pro 5G Hadir di Indonesia dengan Pembeda Spesifik
Kamis, 24 September 2026, 09.11 WITA

Sulawesi Tenggara Terdampak Kekeringan Ekstrem Selama 89 Hari
Kamis, 24 September 2026, 09.09 WITA

5 Fitur Keamanan Grab Wajib Dipahami Pengguna
Kamis, 24 September 2026, 09.08 WITA

