Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Temukan Produk Berbahaya

BPOM mengungkap pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto dengan nilai temuan melebihi Rp16 miliar dan menemukan bahan obat terlarang dalam produk.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 23.16 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 67x dibuka
BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Temukan Produk Berbahaya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan operasi produksi kosmetik tanpa izin di Mojokerto, Jawa Timur, yang telah beroperasi sejak 2021. Penyelidikan berbasis intelijen mengungkap jaringan peredaran produk ilegal yang menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Seluruh barang bukti, termasuk peralatan produksi dan bahan baku, telah disita sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran produk berbahaya.

Dari hasil pengamanan, ditemukan berbagai jenis kosmetik seperti krim, losion, dan toner yang dikemas tanpa label resmi dan tidak memiliki izin edar. Nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp16 miliar, dengan perkiraan omzet bulanan pelaku mencapai Rp750 juta atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Pengungkapan ini menunjukkan skala besar dan sistematisnya aktivitas ilegal yang mengancam kesehatan konsumen.

Pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan bahan terlarang dalam produk, antara lain deksametason, hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat—zat yang seharusnya hanya digunakan dalam pengobatan medis. Penggunaan bahan tersebut tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, penipisan jaringan, gangguan pigmentasi, hingga kerusakan permanen pada kulit. BPOM menegaskan bahwa produk yang mengandung obat tanpa indikasi medis dan pengawasan tidak boleh diedarkan sebagai kosmetik.

Kepala BPOM menekankan bahwa pelaku sengaja memproduksi tanpa izin dan menambahkan bahan dilarang demi mengejar keuntungan, tanpa memperhatikan risiko kesehatan masyarakat. Upaya penegakan hukum terus dilakukan, termasuk pengembangan kasus untuk melacak jaringan distribusi dan pihak-pihak terlibat. Selain sanksi pidana, BPOM juga berwenang melakukan pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan tanpa jaminan keamanan. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar, kemasan utuh, label lengkap, serta masa kedaluwarsa yang masih valid. Melalui prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—masyarakat dapat melindungi diri dari produk berbahaya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya