BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Temukan Produk Berbahaya
BPOM mengungkap pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto dengan nilai temuan melebihi Rp16 miliar dan menemukan bahan obat terlarang dalam produk.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 23.16 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 67x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan operasi produksi kosmetik tanpa izin di Mojokerto, Jawa Timur, yang telah beroperasi sejak 2021. Penyelidikan berbasis intelijen mengungkap jaringan peredaran produk ilegal yang menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Seluruh barang bukti, termasuk peralatan produksi dan bahan baku, telah disita sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran produk berbahaya.
Dari hasil pengamanan, ditemukan berbagai jenis kosmetik seperti krim, losion, dan toner yang dikemas tanpa label resmi dan tidak memiliki izin edar. Nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp16 miliar, dengan perkiraan omzet bulanan pelaku mencapai Rp750 juta atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Pengungkapan ini menunjukkan skala besar dan sistematisnya aktivitas ilegal yang mengancam kesehatan konsumen.
Pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan bahan terlarang dalam produk, antara lain deksametason, hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat—zat yang seharusnya hanya digunakan dalam pengobatan medis. Penggunaan bahan tersebut tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, penipisan jaringan, gangguan pigmentasi, hingga kerusakan permanen pada kulit. BPOM menegaskan bahwa produk yang mengandung obat tanpa indikasi medis dan pengawasan tidak boleh diedarkan sebagai kosmetik.
Kepala BPOM menekankan bahwa pelaku sengaja memproduksi tanpa izin dan menambahkan bahan dilarang demi mengejar keuntungan, tanpa memperhatikan risiko kesehatan masyarakat. Upaya penegakan hukum terus dilakukan, termasuk pengembangan kasus untuk melacak jaringan distribusi dan pihak-pihak terlibat. Selain sanksi pidana, BPOM juga berwenang melakukan pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan tanpa jaminan keamanan. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar, kemasan utuh, label lengkap, serta masa kedaluwarsa yang masih valid. Melalui prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—masyarakat dapat melindungi diri dari produk berbahaya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gajian Jadi Waktu Tepat, Transmart Gelar Diskon Besar-besaran
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.06 WITA

Pupuk Indonesia Dorong Ketahanan Pangan Lewat Irigasi Berkelanjutan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.06 WITA

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Sepeda Listrik Diskon 50% di Transmart, Mulai Rp3,68 Juta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

LCGC Mulai Tergerus, Industri Tawarkan Solusi Hybrid
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Teknologi REEV Dorong Hemat BBM 65 Km Per Liter
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

