Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BUK Migas Siap Gantikan SKK, Kuatkan Pengelolaan dan Pengusahaan

DPR sedang menyusun RUU Migas baru yang akan membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti SKK Migas, dengan tugas menyatukan penguasaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi di bawah kendali negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 12.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BUK Migas Siap Gantikan SKK, Kuatkan Pengelolaan dan Pengusahaan
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor hulu migas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001. Salah satu poin krusial dalam draf ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). BUK Migas tidak hanya bertugas mengelola, tetapi juga secara langsung melakukan pengusahaan kegiatan hulu migas, menandai pergeseran mendasar dalam struktur kelembagaan sektor energi nasional.

Dalam penjelasannya, anggota DPR Eddy Soeparno menekankan bahwa kehadiran BUK Migas bukan sekadar pengganti, melainkan bentuk strategis untuk meningkatkan produksi (lifting) dan menarik investasi berkualitas. Menurutnya, perubahan ini dirancang secara holistik untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan BUK Migas sebagai entitas utama yang menjalankan pengelolaan sekaligus pengusahaan, bukan hanya sebagai lembaga pengawas. Ia menegaskan bahwa peningkatan lifting tidak akan sepenuhnya bergantung pada BUK Migas, melainkan hasil dari sinergi tata kelola yang lebih efisien dan transparan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa SKK Migas sejak awal dibentuk sebagai solusi sementara pasca pembubaran BP Migas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012. Kini, RUU Migas menjadi jawaban jangka panjang atas kebutuhan hukum yang konsisten dengan amar putusan MK, yakni menyatukan penguasaan dan pengusahaan migas di tangan negara. Ia menegaskan bahwa UU 22/2001 memisahkan kedua fungsi tersebut, sementara draf baru secara eksplisit menyatukannya, dengan BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam draf RUU, BUK Migas diberi wewenang luas, termasuk mengelola eksplorasi, eksploitasi, penawaran wilayah kerja, seleksi kontraktor, penandatanganan kontrak kerja sama, hingga penjualan minyak dan gas yang menjadi hak negara. Selain itu, BUK Migas juga diwajibkan menyusun rencana usaha, mengelola cadangan terbukti, serta melaporkan secara berkala kepada Presiden. Organisasi BUK Migas terdiri atas dewan pengawas yang dipilih DPR atas usul Presiden, dan dewan direksi yang menjabat sebagai pelaksana operasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya