Bupati Gowa Pertimbangkan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka
Tim hukum Bupati Gowa menyatakan akan mengevaluasi prosedur penetapan tersangka dan membuka kemungkinan ajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi perizinan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan sedang meninjau secara mendalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan izin bangunan dan perizinan lainnya di wilayah kabupaten tersebut. Penetapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kortas Tipidkor Polri setelah melalui gelar perkara, yang menyoroti empat kegiatan diduga melanggar hukum.
Kuasa hukum, Adhi Bintang, menegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan akhir dari proses hukum, melainkan titik awal yang masih dapat dipertanyakan secara prosedural. Ia menekankan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan perubahan aturan hukum acara pidana terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang memberikan ruang lebih luas bagi tersangka untuk menguji keabsahan tindakan paksa dalam proses hukum pidana.
Ia menyebut bahwa langkah hukum seperti praperadilan akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan kondisi perkara, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan proses hukum. Meski mempertimbangkan gugatan praperadilan, kuasa hukum menegaskan bahwa Sitti Husniah tetap menjaga sikap kooperatif dan menghormati jalannya penyidikan.
Penyidik Kortas Tipidkor telah menyita sejumlah aset milik tersangka, termasuk dua rumah di perumahan Royal Spring Gowa dan Waterfront Makassar yang diperkirakan bernilai masing-masing Rp1,4 miliar dan Rp3,5 miliar. Selain itu, satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT juga disita, dengan nilai perkiraan sekitar Rp682 juta.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Taman Delhi Dibatasi Malam Hari Pasca Pemerkosaan Remaja
Pemerintah Kota Delhi memperketat akses taman umum setelah remaja 17 tahun diduga diperkosa oleh tiga pria yang mengaku polisi di Taman Astha Kunj.
26 September 2026

KPK Periksa Saksi Terkait Mekanisme Proyek di Bekasi dan Peran Ipda Yayat
KPK memeriksa 26 saksi untuk mengungkap mekanisme pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi serta peran Ipda Yayat Sudrajat dalam dugaan suap proyek.
26 September 2026

Relawan Tegaskan Penolakan Gugatan Ijazah Gibran di MK
Relawan GI-JOE menyerukan penolakan gugatan ijazah Wapres Gibran di MK, menilai tindakan tersebut sebagai upaya politik kotor yang mengancam stabilitas pemerintahan.
26 September 2026

Bupati Gowa Belum Ditahan, Pemeriksaan Segera Dilakukan
Penyidik Kortas Tipidkor belum menahan Bupati Gowa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perizinan, namun pemanggilan untuk pemeriksaan segera dijadwalkan.
26 September 2026
Berita Lainnya

300 Anak Yatim Doakan Timnas, Kemenangan 2-0 Terwujud
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA

MotoGP 2027 Resmi Rilis, Mandalika Jadi Tuan Rumah untuk Kelima Kalinya
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA
Paus Leo Soroti Pentingnya Kebebasan Pers di Tengah Tegangan Media dan Pemerintah
Sabtu, 26 September 2026, 21.24 WITA

Pezeshkian: Pertemuan dengan Trump Tak Realistis Tanpa Hentikan Ancaman
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA
Bangkok Dilanda Banjir Besar, 50 Distrik Ditetapkan Darurat
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

APHI Dukung Koreksi Aturan Bakar Lahan untuk Cegah Karhutla
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

Indonesia Hadirkan Gizi Klinis dan Teknologi di Kongres Dunia Rusia
Sabtu, 26 September 2026, 21.22 WITA

KKP Diminta Buka Alasannya Segel Udang Ribu Ton
Sabtu, 26 September 2026, 21.22 WITA

