Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Sita Emas dari Geledah Kantor BPN Jatim

KPK menyita perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah dalam penggeledahan Kantor BPN Jawa Timur, diduga berasal dari uang penerimaan ilegal para pemohon layanan pertanahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.17 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
KPK Sita Emas dari Geledah Kantor BPN Jatim📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah perhiasan emas selama operasi penggeledahan di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Surabaya. Barang bukti tersebut disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pelayanan pertanahan, dengan estimasi nilai awal mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik masih mendalami asal-usul dan tujuan konversi uang menjadi emas tersebut.

Penggeledahan berlangsung selama sekitar 11 jam pada Kamis (24/9), sebelumnya KPK telah menemukan uang tunai mencapai ratusan juta rupiah dalam operasi yang sama. Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan tidak sah oleh oknum pejabat kepada para pemohon layanan pertanahan. Selain uang dan perhiasan, penyidik juga menyita dokumen fisik dan perangkat elektronik yang dianggap relevan dalam penyelidikan kasus ini.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, mantan bupati, politikus Partai Golkar, dan direksi perusahaan properti. Empat tersangka lainnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Operasi tangkap tangan sebelumnya di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) berhasil menangkap 19 orang dengan menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar. KPK menegaskan bahwa penyitaan emas dan uang tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak integritas pelayanan publik di sektor pertanahan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya