Bupati Klaten Diduga Terima Setoran Rp2,08 Miliar dari OPD dan Upah Pungut
KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan korupsi dengan total setoran mencapai Rp2,08 miliar dari berbagai sumber sejak 2025 hingga 2026.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 15x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang mencapai total Rp2,08 miliar selama masa jabatannya. Angka tersebut berasal dari dua sumber utama: setoran rutin dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penyetoran terkait upah pungut. Dalam keterangan resmi, sebanyak Rp1,8 miliar diduga berasal dari setoran rutin dari berbagai instansi pemerintah daerah, sementara sisanya, Rp280 juta, berasal dari mekanisme upah pungut yang dikumpulkan melalui saluran tertentu.
Dari rincian setoran rutin, KPK mengungkap bahwa Bupati Klaten menerima Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi, sedangkan PT Aneka Usaha (Perseroda) memberikan dana antara Rp15 juta hingga Rp20 juta tiap bulan. Selain itu, PT BPR Bank Klaten (Perseroda) turut menyumbang Rp30 juta per bulan, dan RSUD Bagus Waras Klaten turut memberikan kontribusi sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan. Pendapatan rutin ini diduga berlangsung secara terus-menerus sejak Hamenang menjabat hingga saat ini.
Pada aspek upah pungut, KPK menduga adanya penyetoran berkala yang dilakukan melalui Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, yang dikenal dengan sebutan RZI. Pada tahun 2025, jumlah setoran yang diterima Bupati mencapai Rp25 juta hingga Rp50 juta per triwulan, meningkat signifikan menjadi Rp70 juta per triwulan pada 2026. Mekanisme ini diduga menjadi bagian dari praktik sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah yang terindikasi menyalahgunakan posisi jabatan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative pada Kamis (15/10). Sehari setelahnya, ketiganya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan lima klaster utama, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari OPD, serta intervensi terhadap audit BPK.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

