Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Konawe Utara Tertibkan Distribusi LPG 3 Kg, Pangkalan Ilegal Diancam Sanksi

Bupati Konawe Utara menertibkan distribusi LPG 3 kg melalui operasi gabungan, dengan ancaman pencabutan izin bagi pangkalan nakal yang melanggar regulasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
Bupati Konawe Utara Tertibkan Distribusi LPG 3 Kg, Pangkalan Ilegal Diancam Sanksi📷 Ikbar, Bupati Konawe Utara (Wikimedia Commons)

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kembali memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg setelah menemukan sejumlah pangkalan yang beroperasi di luar aturan. Operasi penertiban dilakukan secara menyeluruh di sejumlah kecamatan, dengan fokus pada pengecekan izin, stok, dan distribusi yang tidak sesuai standar. Bupati setempat memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat umum, terutama di daerah terpencil.

Dalam operasi tersebut, puluhan pangkalan ditemukan melanggar aturan, baik karena tidak memiliki izin resmi maupun melakukan penyimpangan dalam penyaluran. Bupati menegaskan bahwa setiap pelanggar akan diberi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional. Langkah ini diambil untuk mencegah monopoli, penimbunan, dan penyalahgunaan subsidi yang merugikan masyarakat.

Kegiatan penertiban juga melibatkan instansi terkait seperti dinas perindustrian, satpol PP, dan aparat kepolisian. Setiap titik distribusi dicek secara langsung, termasuk dokumen perizinan dan rekaman transaksi. Hasilnya, sejumlah pelanggar telah diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Tujuan utama dari aksi ini adalah memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan adil, terkendali, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap bisa mengurangi keluhan warga terkait kelangkaan dan harga yang tidak wajar, sekaligus menjamin keberlangsungan program subsidi yang menjadi hak masyarakat menengah ke bawah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya