Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Larang ASN dan PPPK Ikut Pemilihan BPD Buton Tengah

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melarang Aparatur Sipil Negara dan PPPK mengikuti pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk menjaga netralitas dan integritas proses demokrasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ikut serta dalam proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayahnya. Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga netralitas aparatur dalam proses demokrasi tingkat desa dan mencegah potensi konflik kepentingan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Buton Tengah, Azhari, dalam surat edaran resmi yang berlaku secara menyeluruh di seluruh desa di wilayah administratif kabupaten tersebut. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh jabatan fungsional, struktural, dan teknis di lingkungan pemerintah daerah, baik yang aktif maupun yang sudah pensiun, agar tidak menjadi peserta atau calon anggota BPD.

Tujuan utama dari larangan ini adalah memastikan bahwa proses pemilihan BPD berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari pengaruh kekuasaan atau keterlibatan pihak berkepentingan. Pemerintah daerah menekankan bahwa keberadaan ASN dan PPPK dalam struktur BPD dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam partisipasi masyarakat, terutama jika terjadi persepsi bahwa posisi jabatan memengaruhi hasil pemilihan.

Dengan larangan ini, pemerintah berharap masyarakat desa dapat memilih wakil mereka berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kepedulian terhadap kepentingan umum, bukan karena koneksi atau status jabatan. Seluruh calon BPD yang terdaftar harus menandatangani pernyataan bebas dari keterlibatan dalam struktur pemerintahan daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya