Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Pati Nonaktif Divonis 8,5 Tahun Penjara

Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi proyek di Kemenhub dan pemerasan jabatan desa, putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
Bupati Pati Nonaktif Divonis 8,5 Tahun Penjara📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo. Putusan ini berlaku setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Selain kasus korupsi, Sudewo juga dinyatakan bersalah atas tindakan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Dalam proses persidangan, terdakwa dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memengaruhi seleksi jabatan desa demi kepentingan pribadi. Keterangan saksi dan bukti elektronik turut menjadi dasar pengadilan dalam menetapkan kesalahan.

Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Rabu, 21 Oktober. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara, yang kemudian dikurangi sedikit oleh majelis hakim karena pertimbangan adanya kerja sama dengan penyidik. Vonis ini merupakan bentuk keberlanjutan dari upaya pemberantasan korupsi di level daerah.

Dengan vonis ini, proses hukum terhadap mantan kepala daerah yang menjabat sejak 2017 telah mencapai titik akhir dalam tahap persidangan. Keputusan pengadilan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dan menjalankan amanah secara transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya