Bupati Pati Nonaktif Divonis 8,5 Tahun Penjara
Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi proyek di Kemenhub dan pemerasan jabatan desa, putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo. Putusan ini berlaku setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Selain kasus korupsi, Sudewo juga dinyatakan bersalah atas tindakan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Dalam proses persidangan, terdakwa dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memengaruhi seleksi jabatan desa demi kepentingan pribadi. Keterangan saksi dan bukti elektronik turut menjadi dasar pengadilan dalam menetapkan kesalahan.
Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Rabu, 21 Oktober. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara, yang kemudian dikurangi sedikit oleh majelis hakim karena pertimbangan adanya kerja sama dengan penyidik. Vonis ini merupakan bentuk keberlanjutan dari upaya pemberantasan korupsi di level daerah.
Dengan vonis ini, proses hukum terhadap mantan kepala daerah yang menjabat sejak 2017 telah mencapai titik akhir dalam tahap persidangan. Keputusan pengadilan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dan menjalankan amanah secara transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

