Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2026

Sejumlah provinsi di Indonesia masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir 2026, dengan beragam insentif bagi wajib pajak yang menyelesaikan tunggakan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.08 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Maluku kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 19 Oktober hingga 19 November 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan potongan 40 persen dari pokok PKB. Selain itu, pembayaran pajak secara tepat waktu juga diberi insentif diskon 10 persen. Program ini turut mencakup pembebasan pajak tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku dengan pelat DE.

Di Jawa Tengah, program pemutihan pajak berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan pembebasan denda administratif serta penghapusan kewajiban pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki beberapa unit kendaraan tidak perlu membayar tambahan pajak atas kepemilikan tambahan. Tujuan utamanya adalah mendorong kepatuhan administratif dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara bertahap.

Provinsi Bali juga mengadakan program pemutihan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2026. Program ini menawarkan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun ketiga dan seterusnya, serta penghapusan denda PKB, opsen pajak daerah, dan SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, di Nusa Tenggara Barat, meskipun sebagian besar program telah berakhir, masih berlaku diskon 50 persen untuk pajak kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB, berlaku hingga 19 Desember 2026.

Papua Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau juga turut menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun. Papua Barat memberikan penghapusan pokok PKB dan denda untuk tunggakan dari tahun keenam ke atas, serta insentif 12 persen bagi pembayar tepat waktu. Kalimantan Utara menawarkan penghapusan 100 persen denda PKB dan SWDKLLJ, serta diskon 50 persen bagi kendaraan dari luar daerah yang pindah pelat. Sementara itu, Sumatera Selatan dan Kepri memberikan pembebasan denda, diskon pajak, dan pembebasan BBNKB bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya