Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DANA Janji Proses Pengembalian Dana dalam 24 Jam

DANA menegaskan akan mengembalikan dana korban pembobolan kartu kredit melalui transaksi QR dalam waktu 24 jam setelah laporan diverifikasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DANA Janji Proses Pengembalian Dana dalam 24 Jam📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DANA Indonesia mengonfirmasi telah menangani insiden transaksi kartu kredit yang tidak dikenali dan diduga berasal dari penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR pada platformnya. Perusahaan menyatakan telah mengambil langkah cepat dengan memblokir akun yang terindikasi disalahgunakan sebagai respons awal terhadap kejadian tersebut.

Langkah berikutnya adalah koordinasi intensif dengan bank penerbit kartu kredit untuk memastikan proses pengembalian dana secara penuh sesuai nilai transaksi yang tidak sah. DANA menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan kebijakan perlindungan transaksi yang berlaku dalam program DANA Protection.

Pihak perusahaan mengimbau pemilik kartu kredit yang terdampak untuk segera melaporkan insiden ke bank penerbit dan melengkapi dokumen pendukung, termasuk nomor laporan resmi. Setelah itu, pengguna diminta mengirimkan data tersebut melalui pesan langsung ke akun Instagram resmi DANA, @dana.id, untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Setelah verifikasi selesai, DANA berkomitmen akan memproses pengembalian dana atau pemulihan limit dalam waktu 24 jam. Namun, pencatatan dana kembali pada kartu kredit akan muncul pada tagihan bulanan berikutnya, dengan waktu penyaluran tergantung kebijakan masing-masing bank penerbit.

Perusahaan juga menekankan upaya perkuatan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa depan. DANA terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melaporkan perkembangan penanganan kasus dan memastikan semua transaksi tetap berjalan sesuai standar keamanan sistem yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya