Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Delapan Negara Bantu Padamkan Karhutla di Indonesia

Indonesia menerima bantuan 36 helikopter dari delapan negara melalui izin khusus pengoperasian pesawat asing untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Delapan Negara Bantu Padamkan Karhutla di Indonesia📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan telah menyalurkan izin khusus bagi 35 pesawat udara asing untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dalam proses ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kesiapan operasional pesawat yang berasal dari berbagai negara, dengan total 36 unit helikopter yang telah diberikan akses untuk beroperasi di wilayah udara nasional.

Pesawat-pesawat tersebut berasal dari Australia, Rusia, Amerika Serikat, Ukraina, Selandia Baru, Laos, Vietnam, dan Kanada. Sebanyak 11 operator lokal yang memiliki izin operasi penerbangan (AOC) telah ditunjuk sebagai mitra pengelola, termasuk perusahaan seperti Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, dan Smart Cakrawala Aviation. Semua pesawat tersebut telah melalui proses verifikasi dan persetujuan teknis untuk memastikan keselamatan dan efektivitas operasi.

Untuk memastikan respons cepat terhadap perubahan kondisi darurat, aturan memungkinkan pemindahan lokasi operasi pesawat asing secara dinamis. Operator wajib memberi pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara paling lambat 24 jam sebelum reposisi. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum penggunaan pesawat asing dalam penanggulangan bencana.

Selain itu, Jepang menyiapkan tiga unit helikopter CH-4 untuk mendukung upaya penanggulangan karhutla di Kalimantan, sementara Malaysia telah mengizinkan pesawatnya beroperasi di wilayah udara Indonesia guna melakukan penyemaian awan di kawasan perbatasan. Kebijakan ini menunjukkan kolaborasi regional yang semakin intensif dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan yang berdampak lintas batas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya