Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Delapan Perusahaan Dilaporkan Terkait Dugaan Pembakaran Lahan di Kalbar

Gubernur Kalbar mengonfirmasi delapan korporasi telah dilaporkan ke Polda terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan, dengan proses masih berada di tahap penyelidikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 16.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Delapan Perusahaan Dilaporkan Terkait Dugaan Pembakaran Lahan di Kalbar
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan telah melaporkan delapan perusahaan ke Polda setelah dugaan keterlibatan mereka dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terungkap melalui proses verifikasi awal. Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa setiap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran di area kebun atau lahan miliknya akan dikenai sanksi hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Proses hukum terhadap delapan korporasi tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, di mana aparat kepolisian tengah mengumpulkan data dan bukti pendukung. Menurut Gubernur, keputusan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan akan dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup dan sah. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan lain, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan objektif.

Selain korporasi, sejumlah individu juga telah masuk dalam laporan terkait dugaan pelanggaran karhutla. Laporan tersebut berasal dari wilayah yang mengalami kebakaran, termasuk Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah. Pemprov Kalbar terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan dan pencegahan karhutla dengan mendorong proses hukum terhadap pelaku yang terbukti melanggar. Penyelidikan tetap berjalan tanpa intervensi, dan keputusan lebih lanjut akan diambil setelah hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya