Denny Indrayana Seret KPU ke DKPP Soal Dugaan Penyelundupan Pasal untuk Gibran
Kelompok pengadu menyeret KPU ke DKPP atas dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU yang dinilai menguntungkan Gibran, dengan empat poin pelanggaran disampaikan secara resmi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemohon gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, termasuk Denny Indrayana bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI, mengajukan aduan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (14/10). Aduan ini menyasar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang disebut sebagai mekanisme yang mempermudah kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden. Aduan diserahkan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, dan didasarkan pada proses yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik.
Denny Indrayana menegaskan bahwa pasal yang diperkarakan tidak pernah melalui pembahasan formal dalam proses penyusunan peraturan. Ia menyatakan bahwa perdebatan antara mantan komisioner KPU dan anggota Komisi II DPR RI menunjukkan tidak adanya konsensus atau proses pengesahan yang sah atas pasal tersebut. Menurutnya, keberadaan pasal ini dalam PKPU tanpa proses yang terbuka dan akuntabel melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemilu, termasuk asas legalitas dan profesionalisme.
Selain itu, aduan menyebut KPU menerima surat penyetaraan pendidikan Gibran tanpa menjalani verifikasi dokumen secara menyeluruh, termasuk verifikasi faktual yang menjadi bagian dari prosedur standar. Pihak pengadu menilai tindakan ini melanggar ketentuan administratif dan menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas proses pencalonan. Lebih lanjut, dugaan penghambatan fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menjadi poin krusial, terutama terkait akses terbatas terhadap sistem Silon dan dokumen pencalonan yang tidak diberikan secara transparan.
Denny menekankan bahwa seluruh aduan didasarkan pada pelanggaran terhadap kode etik dan prinsip penyelenggaraan pemilu, termasuk kesetiaan terhadap sumpah jabatan. Ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh DKPP akan berlangsung dalam waktu sekitar dua minggu sejak pengajuan, sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak KPU, melalui Komisioner Idham Holik, menyatakan akan menghormati proses DKPP dan menegaskan bahwa seluruh tahapan perumusan PKPU telah dilakukan secara sesuai aturan hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

