Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Denny Indrayana Seret KPU ke DKPP Soal Dugaan Penyelundupan Pasal untuk Gibran

Kelompok pengadu menyeret KPU ke DKPP atas dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU yang dinilai menguntungkan Gibran, dengan empat poin pelanggaran disampaikan secara resmi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
Denny Indrayana Seret KPU ke DKPP Soal Dugaan Penyelundupan Pasal untuk Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemohon gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, termasuk Denny Indrayana bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI, mengajukan aduan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (14/10). Aduan ini menyasar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang disebut sebagai mekanisme yang mempermudah kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden. Aduan diserahkan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, dan didasarkan pada proses yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Denny Indrayana menegaskan bahwa pasal yang diperkarakan tidak pernah melalui pembahasan formal dalam proses penyusunan peraturan. Ia menyatakan bahwa perdebatan antara mantan komisioner KPU dan anggota Komisi II DPR RI menunjukkan tidak adanya konsensus atau proses pengesahan yang sah atas pasal tersebut. Menurutnya, keberadaan pasal ini dalam PKPU tanpa proses yang terbuka dan akuntabel melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemilu, termasuk asas legalitas dan profesionalisme.

Selain itu, aduan menyebut KPU menerima surat penyetaraan pendidikan Gibran tanpa menjalani verifikasi dokumen secara menyeluruh, termasuk verifikasi faktual yang menjadi bagian dari prosedur standar. Pihak pengadu menilai tindakan ini melanggar ketentuan administratif dan menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas proses pencalonan. Lebih lanjut, dugaan penghambatan fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menjadi poin krusial, terutama terkait akses terbatas terhadap sistem Silon dan dokumen pencalonan yang tidak diberikan secara transparan.

Denny menekankan bahwa seluruh aduan didasarkan pada pelanggaran terhadap kode etik dan prinsip penyelenggaraan pemilu, termasuk kesetiaan terhadap sumpah jabatan. Ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh DKPP akan berlangsung dalam waktu sekitar dua minggu sejak pengajuan, sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak KPU, melalui Komisioner Idham Holik, menyatakan akan menghormati proses DKPP dan menegaskan bahwa seluruh tahapan perumusan PKPU telah dilakukan secara sesuai aturan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya